Dinamika reformasi institusi kepolisian kembali mencuat ke permukaan publik, memicu perdebatan sengit mengenai urgensi perubahan kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sorotan tajam tertuju pada pertemuan krusial antara Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh reformis, termasuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, yang secara eksplisit menyuarakan perlunya pergantian Kepala Polri. Di tengah gelombang desakan ini, Penasihat Ahli Kapolri Bidang Politik, Hermawan Sulistyo, menegaskan bahwa penentuan pimpinan tertinggi Polri sepenuhnya berada dalam ranah hak prerogatif Presiden, sebuah pernyataan yang disampaikan pada Rabu, 4 Februari 2026, dan seolah menjadi respons atas pertemuan yang terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, di Kertanegara, Jakarta, di mana para tokoh tersebut mengusulkan penggantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi mempercepat agenda reformasi kepolisian yang telah menjadi tuntutan publik sejak demonstrasi massa pada Agustus 2025.
Hermawan Sulistyo, dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Politik, memberikan pandangan yang mendalam mengenai mekanisme pergantian pucuk pimpinan Polri. Ia dengan tegas menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatif mutlak Presiden Republik Indonesia. Konsep hak prerogatif ini, yang berakar pada konstitusi dan praktik ketatanegaraan, memberikan kewenangan eksklusif kepada kepala negara untuk mengambil keputusan strategis tanpa intervensi langsung dari lembaga lain, termasuk dalam penunjukan atau pemberhentian pejabat tinggi negara seperti Kapolri. Pernyataan Hermawan ini disampaikannya dalam agenda bedah buku bertajuk Alter Ego Listyo Sigit Presisi, sebuah acara yang diselenggarakan di Auditorium Mutiara Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) pada Rabu, 4 Februari 2026. Pemilihan lokasi dan konteks bedah buku ini, yang kemungkinan besar mengulas perjalanan dan visi kepemimpinan Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan dimensi tersendiri pada pernyataan Hermawan. Ia menekankan bahwa siapa pun yang menduduki jabatan Kapolri adalah “pengguna” yang ditunjuk oleh Presiden, mengindikasikan bahwa jabatan tersebut bersifat amanah dan dapat diganti kapan saja sesuai kebijakan Presiden. “Penggunanya siapa? Itu terserah Presiden. Saya kira Kapolri juga tidak ingin menjabat terus-menerus. Diganti sekarang atau besok pagi pun bisa, karena penggunanya Presiden,” ujar Hermawan, menegaskan kembali prinsip supremasi kekuasaan eksekutif dalam penentuan arah kepemimpinan institusi vital negara. Pernyataan ini, yang disampaikan dengan kejernihan kristal, seolah menjadi penegasan bahwa meskipun ada desakan publik dan pandangan dari berbagai pihak, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.
Pertemuan Kertanegara: Suara Tokoh untuk Reformasi
Sebelum pernyataan Hermawan Sulistyo, publik dikejutkan dengan kabar pertemuan penting antara Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh masyarakat yang memiliki rekam jejak kuat dalam isu reformasi dan pemberantasan korupsi. Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal vokal dalam menyuarakan integritas, mengungkapkan detail pertemuan tersebut. Bersama dengan Abraham, turut hadir Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, yang membawa perspektif akademis dan analisis mendalam mengenai tata kelola pemerintahan; mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, yang memiliki pengalaman luas di sektor birokrasi dan ekonomi; serta mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, yang memberikan pandangan dari internal institusi kepolisian, seringkali dengan kritik konstruktif. Pertemuan ini berlangsung di kediaman Presiden Prabowo di Kertanegara, Jakarta, pada Jumat, 30 Januari 2026. Kertanegara, yang sering menjadi pusat diskusi politik strategis, menjadi saksi bisu dialog intens selama kurang lebih 4,5 jam, dimulai pukul 16.30 WIB dan berakhir pada pukul 21.00 WIB. Durasi pertemuan yang cukup panjang ini mengindikasikan bahwa topik yang dibahas bukanlah sekadar basa-basi, melainkan isu-isu substansial yang memerlukan perhatian serius dan pembahasan mendalam. Salah satu topik utama yang mendominasi diskusi adalah agenda reformasi kepolisian, sebuah isu yang telah lama menjadi sorotan publik dan media.
Dari diskusi yang berlangsung selama berjam-jam tersebut, Abraham Samad menyampaikan bahwa seluruh tokoh yang hadir mencapai konsensus bulat mengenai satu poin krusial: perlunya pergantian pimpinan Polri. Mereka secara kolektif berpendapat bahwa pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Jenderal Listyo Sigit Prabowo, merupakan langkah fundamental dan tidak terpisahkan dari upaya menyeluruh untuk mempercepat dan memperdalam agenda reformasi kepolisian. Pandangan ini didasarkan pada keyakinan bahwa kepemimpinan baru dapat membawa energi, perspektif, dan strategi segar yang lebih efektif dalam menanggapi tantangan reformasi yang kompleks. “Seluruh tokoh yang diundang sepakat perlunya pergantian pimpinan Polri. Mereka meminta agar Kapolri diganti,” kata Abraham saat dihubungi pada Ahad, 1 Februari 2026, beberapa hari setelah pertemuan tersebut. Pernyataan ini menggarisbawahi adanya desakan kuat dari kalangan tokoh masyarakat yang memandang pergantian kepemimpinan sebagai katalisator penting untuk memastikan reformasi Polri tidak hanya berjalan di atas kertas, melainkan juga terealisasi secara konkret dan berdampak positif pada peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut. Ini mencerminkan sebuah koleksi pandangan yang terkurasi, menyoroti urgensi perubahan yang mereka yakini akan membawa perbedaan signifikan.
Mendorong Perubahan: Konteks Komisi Reformasi dan Demonstrasi Publik

















