JAKARTA – Sebuah kontroversi hukum dan politik yang melibatkan dugaan pelanggaran etik seorang hakim konstitusi baru-baru ini mencapai puncaknya di Gedung Parlemen. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis, 19 Februari 2026, secara tegas menolak kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir, yang diusulkan oleh lembaga legislatif itu sendiri. Keputusan krusial ini, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, menggarisbawahi friksi mendalam antara lembaga pengusul hakim dan badan pengawas etik, sekaligus memicu perdebatan sengit mengenai batas-batas kewenangan masing-masing institusi dalam menjaga integritas peradilan konstitusi.
Dalam sidang paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Puan Maharani menyampaikan sikap resmi DPR yang menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki yurisdiksi untuk memproses laporan terkait mekanisme pemilihan hakim konstitusi. “Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Adies Kadir,” ujar Puan. Pernyataan ini secara eksplisit menolak upaya koalisi masyarakat sipil yang sebelumnya mengajukan aduan etik terhadap Adies Kadir, seorang mantan politikus Partai Golkar, ke MKMK. Puan menekankan bahwa pemilihan hakim konstitusi merupakan hak prerogatif DPR, yang secara konstitusional diatur dalam Pasal 24C ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Menurut DPR, seluruh tahapan pencalonan dan pengesahan Adies Kadir telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga laporan etik yang mempersoalkan proses tersebut dianggap di luar lingkup kewenangan MKMK.
Dasar Hukum dan Argumentasi DPR: Menjaga Kedaulatan Legislatif
Sikap tegas DPR ini bukanlah tanpa dasar. Pernyataan yang dibacakan oleh Puan Maharani merupakan hasil konsensus dan kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang digelar sehari sebelumnya, pada Rabu, 18 Februari 2026. Rapat Komisi III, yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, menghasilkan tiga poin penting yang menjadi landasan keputusan paripurna. Pertama, Komisi III secara kategoris menyatakan bahwa MKMK tidak berhak menindaklanjuti laporan yang menyangkut proses pemilihan hakim konstitusi, termasuk Adies Kadir. Argumentasi utama DPR adalah bahwa proses pemilihan hakim konstitusi adalah ranah politik dan administratif yang berada di bawah kewenangan penuh lembaga pengusul, dalam hal ini DPR, dan bukan merupakan objek pengawasan etik oleh MKMK.
Kedua, Komisi III DPR meminta MKMK untuk senantiasa konsisten dalam melaksanakan kewenangannya, yang secara spesifik terbatas pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat. Penekanan ini mengisyaratkan adanya kekhawatiran dari DPR bahwa MKMK berpotensi melampaui mandatnya jika sampai masuk ke ranah proses pemilihan. Ketiga, Komisi Bidang Hukum tersebut juga merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas dan mempertegas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK. Rekomendasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang diharapkan dapat menjadi panduan yang lebih rigid agar tidak terjadi tumpang tindih atau perebutan kewenangan antarlembaga. Setelah pembacaan ketiga kesimpulan tersebut, Puan Maharani secara formal meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. “Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?” tanya Puan, yang kemudian disambut dengan persetujuan bulat dari para legislator dan diakhiri dengan ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Kronologi Pengangkatan Adies Kadir dan Respons MKMK
Laporan terhadap Adies Kadir yang memicu polemik ini berawal dari proses pengangkatannya yang dinilai kontroversial. DPR mengusulkan Adies Kadir untuk mengisi kekosongan kursi hakim konstitusi yang ditinggalkan oleh Arief Hidayat, yang telah purnatugas pada 3 Februari 2026. Namun, proses pencalonan Adies Kadir menjadi sorotan publik karena dinilai berlangsung secara mendadak. Pada akhir Januari 2026, DPR secara tiba-tiba mengusung Adies Kadir, padahal sebelumnya, pada pertengahan 2025, DPR telah menetapkan nama Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK dari Senayan. Perubahan mendadak ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan hakim konstitusi.
Meskipun diwarnai kontroversi, penunjukan Adies Kadir berjalan mulus hingga ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, pada 5 Februari 2026. Namun, hanya sehari setelah dilantik, sebanyak 21 praktisi hukum dan akademikus yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Laporan tersebut menduga adanya pelanggaran etik dalam proses pengangkatan Adies Kadir, yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan integritas peradilan. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR dan MKMK pada Rabu, 18 Februari 2026, menjadi arena perdebatan sengit. Sejumlah anggota Komisi III dengan gencar mencecar MKMK, mendesak agar majelis kehormatan tersebut tidak melampaui mandat etik dan tidak mencampuri kewenangan DPR dalam penunjukan hakim MK. Mereka berargumen bahwa MKMK harus membatasi diri pada pengawasan perilaku hakim yang sudah menjabat, bukan pada proses seleksi yang merupakan domain legislatif.
Di sisi lain, Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, seorang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Udayana, menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak manapun yang mengintervensi kewenangan MKMK dalam penanganan laporan etik. Palguna menyatakan bahwa MKMK menghormati pilihan DPR dalam memilih hakim konstitusi, namun pada saat yang sama, MKMK juga memiliki mandat konstitusional untuk menjaga kode etik para hakim. Pernyataan Palguna ini mencerminkan dilema yang dihadapi MKMK: menghormati kedaulatan lembaga pengusul, namun juga harus memastikan integritas dan etika para penjaga konstitusi. Konflik kewenangan antara DPR dan MKMK ini tidak hanya menyoroti kasus Adies Kadir, tetapi juga membuka kembali diskursus penting tentang batasan kekuasaan, integritas lembaga peradilan, dan mekanisme pengawasan etik di Indonesia, yang pada akhirnya akan membentuk wajah keadilan konstitusional di masa mendatang.

















