Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Politics

Puan Maharani: Laporan Adies Kadir di MKMK Kandas

Oki Wijaya by Oki Wijaya
March 4, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Puan Maharani: Laporan Adies Kadir di MKMK Kandas

#image_title

RELATED POSTS

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!

Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim

Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI

JAKARTA – Sebuah kontroversi hukum dan politik yang melibatkan dugaan pelanggaran etik seorang hakim konstitusi baru-baru ini mencapai puncaknya di Gedung Parlemen. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis, 19 Februari 2026, secara tegas menolak kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir, yang diusulkan oleh lembaga legislatif itu sendiri. Keputusan krusial ini, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, menggarisbawahi friksi mendalam antara lembaga pengusul hakim dan badan pengawas etik, sekaligus memicu perdebatan sengit mengenai batas-batas kewenangan masing-masing institusi dalam menjaga integritas peradilan konstitusi.

Dalam sidang paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Puan Maharani menyampaikan sikap resmi DPR yang menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki yurisdiksi untuk memproses laporan terkait mekanisme pemilihan hakim konstitusi. “Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Adies Kadir,” ujar Puan. Pernyataan ini secara eksplisit menolak upaya koalisi masyarakat sipil yang sebelumnya mengajukan aduan etik terhadap Adies Kadir, seorang mantan politikus Partai Golkar, ke MKMK. Puan menekankan bahwa pemilihan hakim konstitusi merupakan hak prerogatif DPR, yang secara konstitusional diatur dalam Pasal 24C ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Menurut DPR, seluruh tahapan pencalonan dan pengesahan Adies Kadir telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga laporan etik yang mempersoalkan proses tersebut dianggap di luar lingkup kewenangan MKMK.

Dasar Hukum dan Argumentasi DPR: Menjaga Kedaulatan Legislatif

Sikap tegas DPR ini bukanlah tanpa dasar. Pernyataan yang dibacakan oleh Puan Maharani merupakan hasil konsensus dan kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang digelar sehari sebelumnya, pada Rabu, 18 Februari 2026. Rapat Komisi III, yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, menghasilkan tiga poin penting yang menjadi landasan keputusan paripurna. Pertama, Komisi III secara kategoris menyatakan bahwa MKMK tidak berhak menindaklanjuti laporan yang menyangkut proses pemilihan hakim konstitusi, termasuk Adies Kadir. Argumentasi utama DPR adalah bahwa proses pemilihan hakim konstitusi adalah ranah politik dan administratif yang berada di bawah kewenangan penuh lembaga pengusul, dalam hal ini DPR, dan bukan merupakan objek pengawasan etik oleh MKMK.

Kedua, Komisi III DPR meminta MKMK untuk senantiasa konsisten dalam melaksanakan kewenangannya, yang secara spesifik terbatas pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat. Penekanan ini mengisyaratkan adanya kekhawatiran dari DPR bahwa MKMK berpotensi melampaui mandatnya jika sampai masuk ke ranah proses pemilihan. Ketiga, Komisi Bidang Hukum tersebut juga merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas dan mempertegas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK. Rekomendasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang diharapkan dapat menjadi panduan yang lebih rigid agar tidak terjadi tumpang tindih atau perebutan kewenangan antarlembaga. Setelah pembacaan ketiga kesimpulan tersebut, Puan Maharani secara formal meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. “Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?” tanya Puan, yang kemudian disambut dengan persetujuan bulat dari para legislator dan diakhiri dengan ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan.

Kronologi Pengangkatan Adies Kadir dan Respons MKMK

Laporan terhadap Adies Kadir yang memicu polemik ini berawal dari proses pengangkatannya yang dinilai kontroversial. DPR mengusulkan Adies Kadir untuk mengisi kekosongan kursi hakim konstitusi yang ditinggalkan oleh Arief Hidayat, yang telah purnatugas pada 3 Februari 2026. Namun, proses pencalonan Adies Kadir menjadi sorotan publik karena dinilai berlangsung secara mendadak. Pada akhir Januari 2026, DPR secara tiba-tiba mengusung Adies Kadir, padahal sebelumnya, pada pertengahan 2025, DPR telah menetapkan nama Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK dari Senayan. Perubahan mendadak ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan hakim konstitusi.

Meskipun diwarnai kontroversi, penunjukan Adies Kadir berjalan mulus hingga ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, pada 5 Februari 2026. Namun, hanya sehari setelah dilantik, sebanyak 21 praktisi hukum dan akademikus yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Laporan tersebut menduga adanya pelanggaran etik dalam proses pengangkatan Adies Kadir, yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan integritas peradilan. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR dan MKMK pada Rabu, 18 Februari 2026, menjadi arena perdebatan sengit. Sejumlah anggota Komisi III dengan gencar mencecar MKMK, mendesak agar majelis kehormatan tersebut tidak melampaui mandat etik dan tidak mencampuri kewenangan DPR dalam penunjukan hakim MK. Mereka berargumen bahwa MKMK harus membatasi diri pada pengawasan perilaku hakim yang sudah menjabat, bukan pada proses seleksi yang merupakan domain legislatif.

Di sisi lain, Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, seorang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Udayana, menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak manapun yang mengintervensi kewenangan MKMK dalam penanganan laporan etik. Palguna menyatakan bahwa MKMK menghormati pilihan DPR dalam memilih hakim konstitusi, namun pada saat yang sama, MKMK juga memiliki mandat konstitusional untuk menjaga kode etik para hakim. Pernyataan Palguna ini mencerminkan dilema yang dihadapi MKMK: menghormati kedaulatan lembaga pengusul, namun juga harus memastikan integritas dan etika para penjaga konstitusi. Konflik kewenangan antara DPR dan MKMK ini tidak hanya menyoroti kasus Adies Kadir, tetapi juga membuka kembali diskursus penting tentang batasan kekuasaan, integritas lembaga peradilan, dan mekanisme pengawasan etik di Indonesia, yang pada akhirnya akan membentuk wajah keadilan konstitusional di masa mendatang.

Tags: Adies KadirDPR RIKontroversi Hukum PolitikMKMKPuan Maharani
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!
Politics

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!

March 18, 2026
Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim
Politics

Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim

March 17, 2026
Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI
Politics

Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI

March 16, 2026
Arsip Pemilu Gorontalo Kini Digital, Akses Mudah & Aman
Politics

Arsip Pemilu Gorontalo Kini Digital, Akses Mudah & Aman

March 14, 2026
MK Didesak: Keluarga Presiden Dilarang Ikut Pilpres!
Politics

MK Didesak: Keluarga Presiden Dilarang Ikut Pilpres!

March 14, 2026
Zulhas Instruksikan Fraksi PAN Satu Suara Patuhi Keputusan DPP
Politics

Zulhas Instruksikan Fraksi PAN Satu Suara Patuhi Keputusan DPP

March 14, 2026
Next Post
KPK Tahan Gus Yaqut-Alex ke Luar Negeri: Ada Apa?

KPK Tahan Gus Yaqut-Alex ke Luar Negeri: Ada Apa?

Mengenal Seollal, perayaan Tahun Baru Korea

Mengenal Seollal, perayaan Tahun Baru Korea

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Persik Tumbang di Kandang, Pelatih Salahkan Wasit!

Persik Tumbang di Kandang, Pelatih Salahkan Wasit!

March 7, 2026
Pemukul 3 Pegawai SPBU Cipinang Resmi Jadi Tersangka

Pemukul 3 Pegawai SPBU Cipinang Resmi Jadi Tersangka

March 13, 2026
TKA 2026: Solusi Kemendikdasmen Bagi Sekolah Tanpa Komputer Lewat Sistem Pinjam

TKA 2026: Solusi Kemendikdasmen Bagi Sekolah Tanpa Komputer Lewat Sistem Pinjam

April 1, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Kecelakaan Maut di Kalideres: Truk Tabrak Motor di Jalan Utan Jati, Satu Orang Tewas
  • Jejak Kelam Pulan Wonda: Anggota KKB Berbahaya yang Akhirnya Diciduk Satgas Damai Cartenz 2026
  • Transformasi Pendidikan Polri 2026: Mengakhiri Era Militeristik demi Polisi Humanis

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026