JAKARTA – Nominasi Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) telah memicu perdebatan sengit mengenai potensi intervensi politik dan independensi bank sentral. Thomas Djiwandono, yang juga dikenal sebagai keponakan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, membawa latar belakang politik yang kental ke dalam bursa calon pejabat bank sentral, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengamat ekonomi dan publik. Menanggapi kekhawatiran ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun secara tegas memberikan jaminan bahwa independensi Bank Indonesia akan tetap terjaga dan calon yang bersangkutan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan dalam upaya menenangkan pasar dan menjaga kepercayaan terhadap kredibilitas institusi moneter negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konfirmasinya di Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2025, sebagaimana dikutip dari Antara, dengan lugas menepis kekhawatiran akan intervensi Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono terhadap independensi Bank Indonesia. Purbaya menekankan bahwa proses pengambilan keputusan di bank sentral merupakan mekanisme yang bersifat kolegial dan berdasarkan **musyawarah untuk mencapai mufakat**. Artinya, kebijakan moneter dan makroprudensial tidak dapat diputuskan oleh satu individu saja, melainkan melalui konsensus kolektif dari seluruh anggota Dewan Gubernur BI. “Deputi gubernur harusnya bukan satu orang. Ada tujuh. Nggak bisa satu orang memengaruhi semuanya, harus diskusi antara mereka saja nanti,” tegas Purbaya, merujuk pada struktur Dewan Gubernur BI yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan lima Deputi Gubernur. Struktur ini dirancang secara khusus untuk memastikan adanya checks and balances serta keragaman perspektif dalam setiap keputusan penting yang diambil, sehingga meminimalkan risiko dominasi oleh satu suara atau kepentingan tertentu. Sistem ini menjadi benteng utama dalam menjaga otonomi kebijakan BI.
Lebih lanjut, Purbaya Yudhi Sadewa juga menyoroti komitmen pemerintah untuk tidak melibatkan Bank Indonesia dalam pembiayaan program pembangunan. Pernyataan ini sangat krusial mengingat sejarah dan potensi risiko **monetisasi utang** yang dapat memicu inflasi tinggi dan mengganggu stabilitas ekonomi makro. Purbaya menegaskan, “Kami akan jaga independensi bank sentral semaksimal mungkin.” Ia membandingkan situasi saat ini dengan kondisi krisis besar yang melanda pada tahun 2020 akibat pandemi COVID-19, di mana terjadi keselarasan kebijakan antara pemerintah dan BI melalui skema **burden sharing** untuk mitigasi dampak ekonomi yang luar biasa. Namun, Purbaya menegaskan bahwa kondisi saat ini sangat berbeda dan tidak memerlukan pendekatan serupa. “Kalau waktu tahun 2020 kan ada krisis yang besar sekali sehingga harus disamakan kebijakannya, kalau sekarang nggak. Dalam pengertian, saya nggak akan ‘memeras’ bank sentral untuk membiayai program pembangunan kita,” ujarnya. Komitmen ini secara eksplisit menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga batasan yang jelas antara kebijakan fiskal dan moneter, sebuah prinsip fundamental dalam tata kelola ekonomi yang sehat. Selain itu, Purbaya juga menambahkan bahwa publik akan dengan mudah mengetahui bila terjadi intervensi berlebihan oleh pemerintah terhadap bank sentral, menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga independensi BI.
Memastikan Independensi: Uji Kepatutan dan Kelayakan DPR
Di sisi legislatif, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun turut memberikan jaminan terkait proses pencalonan Thomas Djiwandono. Pada Selasa, 20 Januari 2026, Misbakhun menyatakan bahwa Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono telah memenuhi sederet persyaratan calon Deputi Gubernur BI, termasuk syarat krusial bahwa ia bukan pengurus atau anggota partai politik (parpol) saat pencalonan. Pernyataan ini sangat penting karena Komisi XI DPR adalah lembaga yang berwenang melakukan **uji kepatutan dan kelayakan** (fit and proper test) terhadap calon anggota Dewan Gubernur BI. Misbakhun menjelaskan bahwa Komisi XI telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berkas administrasi Thomas Djiwandono. “Kami biasa sama, anggota BPK juga sama, tidak boleh berafiliasi menjadi pengurus dan anggota partai politik. Pasti kami cek administrasinya, ada pengunduran diri dan sebagainya. Itu formalnya pasti kami perhatikan,” ucap Misbakhun. Proses ini melibatkan verifikasi dokumen pengunduran diri dari keanggotaan partai politik, sebuah langkah wajib untuk memastikan calon pejabat bank sentral bebas dari pengaruh politik praktis, sehingga dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional demi kepentingan stabilitas moneter dan keuangan negara.
Landasan hukum untuk persyaratan tersebut tertuang jelas dalam **Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)**. Berdasarkan **Pasal 40 UU P2SK**, terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon Anggota Dewan Gubernur BI, yang dirancang untuk memastikan integritas, kompetensi, dan independensi para pejabat bank sentral. Persyaratan tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia: Menjamin loyalitas dan fokus pada kepentingan nasional dalam perumusan kebijakan moneter.
- Memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi: Kriteria ini sangat fundamental untuk posisi yang memegang kepercayaan publik dan memiliki dampak besar terhadap perekonomian. Integritas adalah kunci untuk mencegah potensi konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang.
- Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum:

















