Transformasi Birokrasi Badan Gizi Nasional: Strategi Rekrutmen Masif Ribuan ASN PPPK untuk Satuan Pelayanan Gizi
Pemerintah Indonesia melalui Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan langkah akselerasi besar-besaran dalam memperkuat struktur organisasi di tingkat akar rumput. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, secara resmi memaparkan peta jalan penguatan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh penjuru tanah air. Dalam laporannya di hadapan Komisi IX DPR RI pada Selasa, 20 Januari 2025, Dadan menegaskan bahwa instansinya sedang menjalankan proses rekrutmen dan seleksi yang intensif guna memastikan para pegawai yang bertugas di garda terdepan program pemenuhan gizi nasional memiliki status hukum yang jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah strategis ini diawali dengan pelaksanaan rekrutmen PPPK Tahap I, di mana sebanyak 2.080 personel telah dinyatakan lolos seleksi dan secara resmi akan menyandang status sebagai ASN terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025. Pengangkatan ini menjadi tonggak sejarah awal bagi Badan Gizi Nasional dalam membangun fondasi kepegawaian yang solid untuk mendukung program-program prioritas pemerintah, khususnya dalam menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas nutrisi masyarakat. Dadan menjelaskan bahwa proses ini bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan upaya sistematis untuk memastikan bahwa setiap satuan pelayanan memiliki tenaga ahli yang kompeten dan terjamin kesejahteraannya oleh negara.
Ekspansi rekrutmen tidak berhenti di situ, karena Badan Gizi Nasional telah menyiapkan gelombang kedua yang jauh lebih masif. Dadan mengungkapkan bahwa pada Tahap II, terdapat sekitar 32.000 orang yang telah dinyatakan lolos seleksi dan akan segera diintegrasikan ke dalam sistem ASN. Menariknya, komposisi dari puluhan ribu pegawai ini didominasi oleh para kepala SPPG yang sebelumnya telah menempuh jalur pendidikan khusus melalui program sarjana penggerak. Tercatat sebanyak 31.250 orang merupakan alumni program tersebut yang dipersiapkan untuk memimpin operasional di lapangan. Namun, guna menjaga inklusivitas dan profesionalisme, pemerintah tetap membuka formasi untuk jalur umum sebanyak 750 kuota, yang dibagi secara spesifik menjadi 375 posisi untuk tenaga akuntan profesional dan 375 posisi untuk tenaga ahli gizi.
Guru Besar IPB University tersebut merinci bahwa ke-32.000 calon pegawai PPPK ini saat ini tengah berada dalam fase administratif yang krusial. Mereka telah merampungkan proses pendaftaran, menyelesaikan ujian berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT), serta sedang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Berdasarkan estimasi waktu yang telah disusun, puluhan ribu tenaga kerja ini diproyeksikan akan resmi dilantik dan mulai bekerja dengan status PPPK penuh pada 1 Februari 2026. Hal ini menunjukkan komitmen jangka panjang pemerintah dalam memastikan keberlanjutan operasional dapur-dapur gizi di seluruh Indonesia melalui kepastian status kepegawaian.
Lebih lanjut, koordinasi lintas kementerian terus diperkuat untuk mengakomodasi kebutuhan personel yang lebih besar di masa mendatang. BGN telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk merancang seleksi PPPK Tahap III dan Tahap IV. Dadan membocorkan bahwa pada dua tahap mendatang tersebut, formasi akan dibuka secara luas bagi masyarakat umum dengan jumlah yang sangat signifikan, yakni masing-masing mencapai 32.460 formasi per tahap. Dengan demikian, total serapan tenaga kerja yang akan dikonversi menjadi ASN di bawah payung Badan Gizi Nasional akan mencapai angka yang fantastis, mencerminkan skala prioritas nasional terhadap isu kedaulatan pangan dan gizi.
Polemik dan Keadilan Sosial: Protes Keras Organisasi Guru Terhadap Percepatan Status Pegawai BGN
Meskipun langkah Badan Gizi Nasional dinilai sebagai terobosan dalam penyerapan tenaga kerja dan penguatan layanan publik, kebijakan ini tidak luput dari gelombang kritik tajam. Munculnya kecemburuan sosial dari sektor pelayanan publik lainnya, terutama dari sektor pendidikan, menjadi isu hangat yang mewarnai dinamika kebijakan ini. Koalisi Barisan (Kobar) Guru Indonesia secara terbuka menyatakan kekecewaan mendalam atas apa yang mereka sebut sebagai ketidakadilan sistemik. Ketua Kobar Guru Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali, dalam keterangan resminya pada Rabu, 14 Januari 2025, menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan cepat bagi pegawai SPPG merupakan tindakan yang diskriminatif terhadap profesi guru honorer.
Soeparman memberikan argumen bahwa ribuan guru honorer di berbagai pelosok negeri telah mengabdikan diri selama belasan hingga puluhan tahun dengan upah yang jauh dari kata layak, namun mereka masih harus menghadapi birokrasi yang rumit dan antrean panjang untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK. Sementara itu, pegawai di bawah Badan Gizi Nasional yang secara institusi masih tergolong baru, tampak mendapatkan karpet merah dengan proses pengangkatan yang relatif lebih instan dan masif. Kobar Guru Indonesia menuntut agar pemerintah tidak menutup mata terhadap dedikasi para pendidik dan memprioritaskan mereka yang telah lama mengabdi dalam skema kesejahteraan ASN, alih-alih terus mempertontonkan kebijakan yang dianggap meminggirkan peran guru.
Senada dengan Kobar Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melalui Ketua Bidang Advokasi, Iman Zanatul Haeri, turut menyuarakan keprihatinan yang sama. Iman menilai bahwa percepatan status bagi pegawai SPPG telah melukai perasaan kolektif para guru honorer yang selama ini menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia menyoroti kontradiksi di mana pemerintah daerah seringkali berdalih keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk tidak menambah kuota PPPK bagi guru, namun di sisi lain, pemerintah pusat mampu mengalokasikan anggaran yang begitu besar untuk mengangkat puluhan ribu pegawai baru di sektor gizi dalam waktu singkat.
Ketimpangan ini dianggap sebagai pukulan moral bagi para pendidik yang saat ini masih berjuang, bahkan untuk sekadar mendapatkan status PPPK paruh waktu. Iman menekankan bahwa kemudahan yang diberikan kepada pegawai SPPG memicu pertanyaan besar mengenai skala prioritas pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia di sektor pelayanan publik. Menurutnya, tanpa adanya jaminan status yang layak bagi guru, kualitas pendidikan nasional di masa depan akan terus terancam oleh ketidakpastian ekonomi yang dialami oleh para pengajarnya. Kritik ini mencerminkan perlunya sinkronisasi kebijakan antara kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih prioritas yang memicu disintegrasi di kalangan pegawai pelayanan publik.
Landasan Hukum dan Klarifikasi Operasional: Menakar Batasan Jabatan Strategis dalam Program MBG
Menanggapi polemik yang berkembang, pemerintah merujuk pada landasan hukum yang kuat sebagai dasar pelaksanaan pengangkatan tersebut. Ketentuan mengenai status kepegawaian di lingkungan SPPG secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pegawai yang bertugas di satuan pelayanan gizi dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal ini menjadi payung hukum utama yang memberikan mandat kepada Badan Gizi Nasional untuk melakukan rekrutmen secara mandiri guna mendukung operasional program nasional tersebut.
Untuk meredam kesalahpahaman di ruang publik mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan status ASN, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, memberikan klarifikasi mendalam pada Selasa, 13 Januari 2025. Nanik menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” yang termaktub dalam Perpres 115 tidak merujuk pada seluruh personel yang terlibat dalam operasional dapur atau distribusi makanan. Terdapat batasan yang sangat ketat mengenai jabatan mana yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK. Menurutnya, status ASN PPPK hanya diperuntukkan bagi jabatan inti yang menjalankan fungsi teknis, administratif, dan strategis yang krusial bagi keberhasilan program.
Secara mendetail, Nanik menyebutkan bahwa hanya ada tiga kategori jabatan yang masuk dalam skema ini, yaitu Kepala SPPG sebagai manajerial tertinggi di unit pelayanan, Ahli Gizi yang bertanggung jawab atas standar nutrisi setiap sajian, serta Akuntan yang bertugas mengelola akuntabilitas keuangan negara di tingkat satuan pelayanan. Di luar ketiga jabatan inti tersebut, personel lain seperti tenaga pembantu, pengantar makanan, maupun relawan masyarakat, dipastikan tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK. Penegasan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jernih bahwa rekrutmen ini dilakukan berdasarkan kebutuhan kompetensi spesifik yang bersifat profesional dan berkelanjutan.
Dengan struktur yang telah direncanakan secara matang, Badan Gizi Nasional berupaya menciptakan ekosistem kerja yang profesional untuk mendukung kesuksesan Program Makan Bergizi Gratis. Meskipun diwarnai tantangan berupa kritik dari sektor lain, pemerintah tetap melaju dengan target-target rekrutmen yang telah ditetapkan. Ke depannya, integrasi antara pemenuhan gizi masyarakat dan penguatan birokrasi ini diharapkan mampu memberikan dampak ganda: meningkatkan kualitas kesehatan generasi mendatang sekaligus menciptakan lapangan kerja yang stabil bagi ribuan tenaga ahli di bidang gizi dan keuangan di seluruh pelosok negeri.


















