Wakil Bupati Pati Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Bupati Pasca OTT KPK Terhadap Sudewo
Dalam sebuah manuver politik yang mendadak dan signifikan, Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati. Keputusan ini diambil menyusul penangkapan Bupati Pati sebelumnya, Sudewo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Penunjukan ini menandai sebuah babak baru dalam dinamika pemerintahan Kabupaten Pati, di mana transisi kepemimpinan harus segera dilakukan untuk memastikan kelangsungan roda pemerintahan dan stabilitas daerah.
Penegasan mengenai penunjukan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin. Dalam pernyataannya pada hari Selasa, 21 Januari 2026, Taj Yasin secara eksplisit menitipkan pesan kepada Risma Ardhi Chandra, yang kini mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas Bupati Pati. “Saya titip kepada Mas Chandra selaku Pelaksana Tugas Bupati Pati, bisa mengoordinasikan memberikan ketenangan ketentraman di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Taj Yasin, menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan kondusivitas di internal pemerintahan daerah selama masa transisi ini.
Dasar Hukum dan Komitmen Pelaksana Tugas Bupati
Penunjukan Risma Ardhi Chandra sebagai Pelaksana Tugas Bupati Pati tidak bersifat ad-hoc, melainkan didasarkan pada landasan hukum yang kuat. Keputusan ini secara formal dituangkan dalam Surat Gubernur Jawa Tengah dengan nomor 131/0000757, yang diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2026. Surat resmi tersebut secara tegas berisi penugasan kepada Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan seluruh tugas dan wewenang yang seharusnya dijalankan oleh Bupati Pati. Dasar hukum pelimpahan wewenang ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 66 ayat (1) huruf c, yang mengatur mengenai pelaksanaan tugas kepala daerah ketika kepala daerah tersebut berhalangan menjalankan jabatannya.
Menanggapi amanah besar yang diberikan kepadanya, Risma Ardhi Chandra menyatakan kesanggupannya untuk mengemban tugas dan wewenang tersebut dengan penuh tanggung jawab. Sebagai seorang politikus yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Risma menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan. “Kami berkomitmen penuh untuk melanjutkan roda pemerintahan Kabupaten Pati,” ujarnya, memberikan jaminan bahwa prioritas utamanya adalah menjaga keberlangsungan program-program pembangunan dan pelayanan publik yang telah direncanakan, serta memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan yang dapat menghambat kemajuan daerah.
Latar Belakang Penangkapan Bupati Sudewo dan Kontroversi Sebelumnya
Penangkapan Bupati Pati, Sudewo, oleh KPK merupakan puncak dari serangkaian isu dan kontroversi yang melingkupinya. Sudewo ditangkap atas dugaan kuat terkait praktik jual beli jabatan, sebuah praktik yang sangat merusak integritas birokrasi dan pelayanan publik, bahkan hingga menyentuh level perangkat desa. Setelah proses penangkapan, Sudewo menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Resor Kudus sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut oleh KPK. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di semua tingkatan pemerintahan.
Sebelum terjerat kasus OTT KPK, Sudewo telah menghadapi gelombang penolakan dan unjuk rasa dari masyarakat. Gelombang demonstrasi yang menuntut Sudewo untuk lengser dari jabatannya ini terjadi pada tanggal 13 Agustus 2025. Pemicu utama dari aksi protes besar-besaran ini adalah keputusan kontroversial Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen. Kenaikan drastis ini dinilai sangat memberatkan masyarakat dan menimbulkan keresahan luas, yang berujung pada tuntutan agar Sudewo segera mengundurkan diri.
Proses Politik di DPRD dan Respons Masyarakat
Menyikapi gelombang unjuk rasa dan kontroversi yang meluas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati mengambil langkah politik dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk mendalami dan menginvestigasi lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sudewo selama memimpin Kabupaten Pati, yang usianya bahkan belum genap satu tahun. Hasil investigasi Pansus Hak Angket menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kepemimpinan Sudewo.
Namun, proses politik di DPRD Pati menunjukkan adanya polarisasi. Mayoritas anggota DPRD Pati akhirnya memutuskan untuk menolak usulan pemakzulan Sudewo, sebuah keputusan yang menuai reaksi keras dari sebagian masyarakat. Warga yang tidak puas dengan keputusan DPRD tersebut, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, merespons dengan melakukan aksi konvoi yang berdampak pada kemacetan lalu lintas di wilayah Pati. Sebagai tindak lanjut dari kericuhan yang terjadi, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, yaitu Supriyono dan Teguh Istiyanto. Keduanya kini telah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pati, menandakan kompleksitas persoalan yang dihadapi Kabupaten Pati.


















