Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2026 Masehi, Pemerintah Kota Depok telah meluncurkan serangkaian imbauan komprehensif yang dirancang untuk memastikan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat selama periode sakral ini. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah larangan tegas terhadap kegiatan “sahur on the road” atau sahur di jalan, sebuah praktik yang kerap kali menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban umum dan kenyamanan publik. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, yang menekankan pentingnya menjaga kondusivitas di tengah masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Imbauan Komprehensif untuk Ramadan yang Tertib dan Nyaman
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Balai Kota Depok pada Rabu, 18 Februari 2026, secara gamblang memaparkan lima poin imbauan utama yang ditujukan kepada seluruh warga Kota Depok. Imbauan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari larangan kegiatan yang berpotensi mengganggu hingga penekanan pada peran orang tua dan aparat wilayah dalam menjaga ketertiban. Chandra menegaskan bahwa tujuan utama dari imbauan ini adalah untuk menciptakan suasana Ramadan yang damai, khusyuk, dan penuh keberkahan bagi semua.
Poin pertama dari imbauan tersebut secara spesifik menyoroti larangan kegiatan sahur on the road. Chandra menjelaskan bahwa praktik ini memiliki potensi besar untuk menimbulkan berbagai gangguan, mulai dari kemacetan lalu lintas yang parah, kebisingan yang mengganggu istirahat warga, hingga potensi tindakan-tindakan lain yang dapat meresahkan masyarakat. Ia menekankan bahwa menjaga ketertiban umum adalah prioritas utama, terutama di bulan Ramadan ketika banyak warga yang membutuhkan ketenangan untuk beribadah dan beristirahat.
Selanjutnya, imbauan kedua mengarahkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur di lingkungan masing-masing. Hal ini mencakup rumah, masjid, musala, atau lokasi-lokasi lain yang telah mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang. Tujuannya adalah untuk mengkonsolidasikan kegiatan sahur ke tempat-tempat yang lebih terkontrol dan tidak menimbulkan keramaian yang tidak perlu di ruang publik. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalkan potensi gesekan dan gangguan.
Poin ketiga menyasar komunitas, organisasi, atau kelompok masyarakat yang memiliki niat baik untuk menyelenggarakan kegiatan sosial selama bulan Ramadan. Chandra mengimbau agar kegiatan-kegiatan tersebut lebih mengutamakan aspek positif dan memberikan dampak yang konstruktif bagi masyarakat. Contoh kegiatan yang dianjurkan meliputi pembagian makanan sahur atau program bantuan sosial lainnya. Namun, imbauan ini tetap disertai dengan syarat penting: kegiatan tersebut harus tetap menjaga ketertiban umum dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan sosial, melainkan mengarahkannya agar lebih terorganisir dan tidak menimbulkan masalah baru.
Poin keempat memberikan penekanan pada peran krusial orang tua. Chandra meminta agar para orang tua secara aktif mengawasi dan membimbing anak-anak serta putra-putri mereka. Tujuannya adalah untuk mencegah keterlibatan generasi muda dalam kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Edukasi dan pengawasan dari orang tua dianggap sebagai garda terdepan dalam membentuk perilaku positif pada anak-anak, terutama di momen-momen yang rentan terhadap pengaruh negatif.
Terakhir, imbauan kelima menggarisbawahi peran aktif aparatur wilayah, yang bekerja sama dengan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Aparat gabungan ini akan ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala aktivitas yang teridentifikasi berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa imbauan yang telah dikeluarkan benar-benar dijalankan oleh seluruh elemen masyarakat.
Penegasan dan Sanksi Terhadap Pelanggaran
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, secara tegas menyatakan bahwa imbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Kota Depok. Ia menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang diharapkan dari seluruh warga. Chandra secara khusus menekankan kembali pentingnya menjaga kondusifitas dan kenyamanan masyarakat, dengan menyoroti kembali praktik sahur on the road yang kerap menjadi sumber keresahan. “Jadi nanti kalau ada iring-iringan, arak-arakan sahur on the road jangan marah kalau diberhentiin, dibubarkan oleh pihak kepolisian maupun Satpol PP, karena ini kita sudah mengeluarkan himbauan seperti ini,” tegasnya, mengindikasikan bahwa tindakan tegas akan diambil jika imbauan ini diabaikan.
Menyambung pernyataan Wakil Wali Kota, Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Abdul Waras, turut menambahkan bahwa pihaknya bersama dengan personel gabungan dari TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melaksanakan patroli rutin selama periode bulan Ramadan. Patroli ini bertujuan untuk memantau dan menindaklanjuti pelanggaran terhadap imbauan yang telah dikeluarkan. Abdul Waras menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Tentu kaitannya dengan sanksi tegas dengan regulasi yang ada. Artinya kalau ada tindak pidana yang dilanggar, kami akan memberikan sanksi sesuai tindak pidananya,” ujar Abdul Waras. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pelanggaran yang bersifat pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara pelanggaran administratif akan ditangani oleh Satpol PP.
Sebagai tambahan informasi, artikel ini merujuk pada konsep “sahur on the road” yang seringkali diartikan sebagai kegiatan berkumpul dan makan sahur bersama di jalanan, biasanya dilakukan oleh komunitas motor atau kelompok pemuda. Aktivitas ini, meskipun terkadang diniatkan sebagai ajang silaturahmi, kerap kali berujung pada gangguan ketertiban umum seperti kebisingan, penggunaan knalpot bising, konvoi yang membahayakan pengendara lain, dan sampah yang berserakan. Larangan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan suasana Ramadan yang lebih khidmat dan teratur. Pengawasan ketat oleh aparat gabungan, yang didukung oleh kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat mewujudkan Ramadan yang aman, nyaman, dan penuh berkah di Kota Depok pada tahun 2026.















