Dalam sebuah pertemuan strategis yang berlangsung di kediaman Kertanegara, Jakarta, pada Jumat, 30 Januari 2026, Presiden terpilih Prabowo Subianto mengadakan dialog mendalam dengan sejumlah tokoh nasional, termasuk Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), R. Siti Zuhro. Diskusi vital ini berpusat pada isu-isu krusial seperti sistem pemerintahan, khususnya perdebatan antara sentralisasi dan otonomi daerah, serta efektivitas pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam konteks pembangunan nasional. Pertemuan yang dikonfirmasi oleh pihak Istana sebagai ajang komunikasi dan penyerapan masukan dari tokoh non-partai politik ini, bertujuan untuk memperkaya perspektif pemerintah dalam merumuskan program-program prioritas demi kepentingan rakyat Indonesia.
Pertemuan yang berlangsung pada malam hari tersebut, sebagaimana dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo, bukanlah sebuah dialog dengan pihak oposisi, melainkan inisiatif Presiden Prabowo untuk berinteraksi dengan tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang. Selain Siti Zuhro yang dikenal sebagai pakar otonomi daerah, turut hadir pula mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji. Undangan untuk Siti Zuhro sendiri disampaikan sehari sebelumnya, pada Kamis, 29 Januari 2026. Menurut Siti, suasana pertemuan berlangsung relatif cair, diawali dengan pemaparan komprehensif dari Presiden Prabowo mengenai program-program dan capaian pemerintahan yang akan datang, sebelum para peserta diberi kesempatan untuk merespons dan menyampaikan pandangan secara spontan. Ini menunjukkan keterbukaan Presiden dalam menerima masukan dari berbagai pihak demi masa depan Indonesia yang lebih baik.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan dalam diskusi adalah pandangan Presiden Prabowo mengenai kecenderungan sentralisasi dalam sistem pemerintahan negara-negara maju. Siti Zuhro mengungkapkan bahwa Presiden berkeyakinan negara-negara yang telah mencapai kemajuan signifikan umumnya menerapkan model pemerintahan yang sentralistis. “Menurut Presiden, negara maju itu sentralistis karena ada continuum (menjadi satu kesatuan utuh) dalam menjalankan pembangunan,” ujar Siti, mengutip pandangan Prabowo. Konsep continuum ini mengacu pada gagasan bahwa pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan memerlukan koordinasi dan kontrol yang kuat dari pusat, memastikan bahwa seluruh elemen negara bergerak dalam satu visi dan misi yang padu tanpa terfragmentasi oleh kepentingan daerah yang beragam. Pandangan ini menyiratkan prioritas pada efisiensi eksekusi program dan konsistensi kebijakan nasional.
Namun, Siti Zuhro, dengan latar belakang keahliannya di bidang otonomi daerah, memberikan perspektif yang berbeda. Ia menekankan pentingnya mengaitkan setiap pendekatan tata kelola negara dengan kerangka konstitusional yang berlaku di Indonesia. Secara spesifik, Siti merujuk pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang secara eksplisit menegaskan prinsip otonomi daerah seluas-luasnya. Pasal ini menjadi fondasi bagi desentralisasi kekuasaan dan pemberian kewenangan yang signifikan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. “Kalau Indonesia menerapkan sistem yang sentralistis, bisa tidak matching dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,” kata Siti. Peringatan ini menyoroti potensi disharmoni antara keinginan untuk sentralisasi dengan amanat konstitusi yang telah lama menjadi pilar demokrasi lokal di Indonesia, yang dirancang untuk mengakomodasi keberagaman geografis, budaya, dan sosial di Nusantara.
Dinamika Pemilu dan Pilkada dalam Bingkai Pemerintahan
Perdebatan mengenai sentralisasi versus otonomi daerah ini, menurut Siti Zuhro, berkelindan langsung dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia. Ia menilai bahwa hasil pilkada memiliki dampak fundamental terhadap kualitas pemerintahan di tingkat daerah. Esensi utama dari pemerintah daerah, sebagaimana ditekankan oleh Siti, adalah “mengurus dan melayani” masyarakat secara langsung. Oleh karena itu, kualitas pemimpin yang dihasilkan melalui pilkada menjadi sangat krusial dalam menentukan seberapa efektif pemerintah daerah mampu menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan di wilayahnya masing-masing. Jika pilkada gagal menghasilkan pemimpin yang kompeten dan berintegritas, maka tujuan otonomi daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat akan sulit tercapai.
Lebih lanjut, Siti Zuhro menggarisbawahi bahwa pemilu dan pilkada tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme untuk mengukur kualitas demokrasi semata, tetapi juga harus berkorelasi positif terhadap terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dalam konteks ini, ia memperkenalkan konsep keseimbangan antara aspek governability (kemampuan pemerintah untuk memerintah secara efektif) dan representativeness (kemampuan pemerintah untuk mewakili aspirasi rakyat). Idealnya, pemilu dan pilkada harus mampu menghasilkan pemimpin yang tidak hanya mampu mengelola pemerintahan dengan baik, tetapi juga benar-benar merepresentasikan kehendak dan kebutuhan masyarakat yang diwakilinya. Tanpa keseimbangan ini, legitimasi dan efektivitas pemerintahan akan terancam.
Visi Masa Depan dan Dialog Terbuka
Untuk memastikan pilkada mampu melahirkan pemerintahan daerah yang efektif, Siti Zuhro mengidentifikasi tiga unsur krusial yang perlu dipertimbangkan: kesesuaian, ketepatan, dan keterjangkauan masyarakat. Unsur kesesuaian merujuk pada relevansi program dan kebijakan pemerintah daerah dengan kebutuhan spesifik masyarakat lokal. Ketepatan berkaitan dengan akurasi dalam perencanaan dan implementasi kebijakan, serta efisiensi penggunaan sumber daya. Sementara itu, keterjangkauan masyarakat mengacu pada aksesibilitas pelayanan publik dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Jika ketiga unsur fundamental ini tidak terpenuhi secara optimal, Siti Zuhro meragukan kemampuan pilkada untuk menghasilkan pemerintahan daerah yang benar-benar mampu mengeksekusi program-program yang dibutuhkan oleh rakyat secara efektif. “Sulit mengharapkan pilkada menghasilkan pemerintah daerah yang mampu mengeksekusi program yang dibutuhkan rakyat,” tegasnya, menyoroti tantangan besar dalam mencapai tata kelola pemerintahan daerah yang ideal.
Pertemuan di Kertanegara ini, sebagaimana disampaikan oleh pihak Istana, merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo untuk secara aktif berdialog dan menerima masukan dari berbagai tokoh nasional non-partai politik. Ini mencerminkan komitmen Presiden untuk membangun pemerintahan yang inklusif dan responsif terhadap beragam pandangan. Diskusi mengenai sentralisasi, otonomi daerah, serta efektivitas pemilu dan pilkada adalah refleksi dari tantangan-tantangan fundamental dalam arsitektur tata kelola negara Indonesia. Dengan adanya dialog terbuka semacam ini, diharapkan pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih holistik, mempertimbangkan baik kebutuhan akan efisiensi pembangunan maupun amanat konstitusi yang menjunjung tinggi otonomi daerah, demi mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

















