Dalam lanskap geopolitik global yang terus bergolak dan penuh ketidakpastian, Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai negara yang berpegang teguh pada prinsip netralitas dan non-blok. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Sugiono, yang dengan lugas menyatakan sikap Indonesia di tengah mencuatnya isu potensial akuisisi Greenland. Isu ini, yang melibatkan upaya ambisius Amerika Serikat untuk mengakuisisi pulau strategis yang secara kedaulatan merupakan bagian dari Denmark, telah menjadi sorotan dunia dan memicu perdebatan sengit mengenai kedaulatan, geopolitik Arktik, dan hukum internasional. Sikap Indonesia, yang diungkapkan di tengah dinamika global yang kompleks, menggarisbawahi komitmen bangsa terhadap perdamaian, stabilitas, dan penegasan kepentingan nasional di atas segala intervensi blok kekuatan.
Latar Belakang Geopolitik Isu Akuisisi Greenland
Isu akuisisi Greenland oleh Amerika Serikat bukanlah sekadar rumor biasa, melainkan sebuah manuver geopolitik yang pernah diupayakan secara serius oleh mantan Presiden AS, Donald Trump. Greenland sendiri merupakan pulau terbesar di dunia yang bukan benua, dengan luas wilayah sekitar 2.166.086 kilometer persegi. Meskipun secara geografis terpisah jauh, Greenland secara konstitusional merupakan wilayah otonom dalam Kerajaan Denmark. Status otonom ini memberikan Greenland kendali signifikan atas urusan internalnya, termasuk sumber daya alam, namun kebijakan luar negeri dan pertahanan tetap berada di bawah kendali Kopenhagen. Minat AS terhadap Greenland bukan hal baru; sudah ada upaya serupa sejak era pasca-Perang Dunia II, terutama karena posisi strategis Greenland di Lingkar Arktik yang krusial untuk pertahanan dan jalur pelayaran. Namun, upaya Trump pada tahun-tahun sebelumnya, yang dilaporkan mencakup tawaran pembelian dan bahkan pertukaran wilayah, secara eksplisit ditolak oleh pemerintah Denmark. Mereka menegaskan bahwa Greenland bukanlah properti yang bisa diperjualbelikan, melainkan bagian integral dari kedaulatan mereka. Potensi akuisisi ini memicu kekhawatiran global mengenai preseden yang akan diciptakan, kedaulatan negara kecil, dan potensi militerisasi lebih lanjut di wilayah Arktik yang kaya sumber daya alam seperti mineral langka, minyak, dan gas, serta memiliki jalur pelayaran strategis yang semakin terbuka akibat perubahan iklim.
Menyikapi situasi global yang begitu dinamis, Menteri Luar Negeri Sugiono menekankan bahwa Indonesia harus tetap memprioritaskan kepentingan nasionalnya. Dalam sebuah pernyataan pers yang disampaikan dari Swiss pada hari Sabtu, 24 Januari, Sugiono menegaskan, “Kita ada dalam posisi non-align (tidak bersekutu). Kita sadar bahwa dunia sekarang sangat dinamis situasinya. Namun, kita juga harus ingat bahwa ada kepentingan nasional yang harus kita jaga.” Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan cerminan dari filosofi kebijakan luar negeri Indonesia yang telah mengakar kuat sejak Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada tahun 1955 dan pembentukan Gerakan Non-Blok (GNB). Prinsip non-blok mengajarkan Indonesia untuk tidak memihak pada blok kekuatan manapun, menjaga independensi dalam pengambilan keputusan, dan berorientasi pada pembangunan perdamaian serta kerjasama global. Di tengah persaingan kekuatan besar yang semakin intens, baik dalam dimensi ekonomi, militer, maupun teknologi, serta tantangan lintas batas seperti perubahan iklim dan pandemi, posisi non-blok memungkinkan Indonesia untuk menjaga fleksibilitas diplomatiknya, berinteraksi dengan semua pihak, dan menghindari jebakan polarisasi yang dapat mengancam stabilitas regional dan global. Kepentingan nasional Indonesia dalam konteks ini mencakup menjaga kedaulatan dan integritas wilayah, memajukan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, melindungi warga negara di luar negeri, serta berkontribusi aktif pada perdamaian dan keamanan internasional melalui diplomasi multilateral.
Mengedepankan Kepentingan Nasional dan Visi Perdamaian Global
Lebih lanjut, Menteri Sugiono menggarisbawahi aspirasi fundamental Indonesia untuk perdamaian dan stabilitas global. Visi ini selaras dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang secara konsisten menekankan bahwa tanpa adanya stabilitas dan perdamaian, kemakmuran global tidak akan pernah tercapai. “Seperti yang disampaikan juga kemarin oleh Bapak Presiden bahwa tanpa stabilitas, tanpa perdamaian, tidak mungkin mencapai suatu keadaan di mana dunia ini makmur. Saya kira itu yang menjadi posisi kita,” ucap Sugiono. Pernyataan ini menegaskan kembali doktrin kebijakan luar negeri Indonesia yang berlandaskan pada prinsip “bebas aktif.” Bebas berarti Indonesia tidak terikat pada ideologi atau blok tertentu, sementara aktif berarti Indonesia secara proaktif berkontribusi dalam menciptakan perdamaian dunia. Dalam konteks isu Greenland, sikap netral Indonesia mengirimkan pesan kuat kepada komunitas internasional bahwa penyelesaian sengketa kedaulatan harus dilakukan melalui jalur diplomatik yang damai dan berdasarkan hukum internasional, bukan melalui upaya akuisisi paksa atau transaksi yang tidak menghargai kedaulatan negara lain. Indonesia percaya bahwa stabilitas adalah prasyarat mutlak bagi pertumbuhan ekonomi, investasi, perdagangan yang adil, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di seluruh dunia. Konflik dan ketidakstabilan, sebaliknya, hanya akan mengganggu rantai pasok global, menghambat pembangunan, dan memicu krisis kemanusiaan.
Visi yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diperkuat oleh Menteri Luar Negeri Sugiono ini mencerminkan pemahaman mendalam tentang interkoneksi dunia modern. Kesejahteraan suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dari stabilitas regional dan global. Sebagai negara kepulauan terbesar dan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam menjaga kebebasan navigasi, keamanan maritim, dan kelancaran arus perdagangan internasional. Setiap ketegangan geopolitik, termasuk di wilayah Arktik yang jauh, berpotensi menciptakan efek domino yang dapat mempengaruhi stabilitas global dan, pada gilirannya, berdampak pada kepentingan ekonomi dan keamanan Indonesia. Oleh karena itu, sikap netral Indonesia tidak berarti pasif, melainkan sebuah pilihan strategis untuk mempertahankan ruang gerak diplomatik, memfasilitasi dialog, dan mendorong penyelesaian masalah secara konstruktif. Indonesia ingin menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah, dan terus menyerukan penghormatan terhadap kedaulatan, integritas teritorial, dan prinsip-prinsip hukum internasional yang menjadi fondasi tatanan dunia yang adil dan damai.
Konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia dalam memegang teguh prinsip non-blok dan mengedepankan perdamaian telah menjadi ciri khas diplomasi bangsa selama beberapa dekade. Pernyataan Sugiono dari Swiss, sebuah negara yang juga dikenal dengan netralitasnya, semakin memperkuat bobot dan relevansi sikap Indonesia di panggung global. Ini menunjukkan bahwa di tengah berbagai tekanan dan godaan untuk berpihak, Indonesia tetap setia pada nilai-nilai fundamentalnya. Posisi ini memungkinkan Indonesia untuk memainkan peran mediasi yang konstruktif dalam berbagai konflik, menjadi jembatan antara peradaban, dan menyuarakan kepentingan negara-negara berkembang. Dengan demikian, sikap netral Indonesia terhadap isu akuisisi Greenland bukan hanya sekadar respons terhadap satu isu spesifik, melainkan manifestasi dari strategi jangka panjang untuk memastikan kedaulatan, keamanan, dan kemakmuran bangsa dalam tatanan dunia yang terus berubah.


















