Jakarta, Indonesia – Sebuah laporan mengejutkan dari Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, mengungkapkan bahwa tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, secara resmi telah ditetapkan masuk ke dalam wilayah administrasi Malaysia. Ketiga desa yang terdampak oleh pergeseran batas negara ini adalah Desa Kabulangalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, semuanya berlokasi di Kecamatan Lumbis Hulu. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat kerja penting dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta pada hari Rabu, 21 Januari 2026, menandai sebuah babak baru dalam dinamika perbatasan antara dua negara serumpun ini.
Makhruzi menjelaskan bahwa fenomena ini merupakan konsekuensi langsung dari pergeseran garis batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia yang telah disepakati sebelumnya. Pergeseran ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari penyelesaian masalah batas yang telah lama tertunda atau yang dikenal sebagai Outstanding Boundary Problem (OBP) terkait Pulau Sebatik. Pulau Sebatik sendiri merupakan sebuah pulau strategis yang secara unik terbagi dua; bagian selatan pulau ini secara administratif masuk ke wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Indonesia, sementara bagian utaranya menjadi bagian dari Negara Bagian Sabah, Malaysia. “Pada wilayah Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Indonesia,” kata Makhruzi, menggarisbawahi kompleksitas penentuan batas yang memerlukan pendekatan detail dan kesepakatan bilateral yang kuat.
Implikasi Kesepakatan Batas Pulau Sebatik
Pergeseran batas wilayah kedua negara ini secara resmi ditetapkan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada tanggal 18 Februari 2025. Kesepakatan ini secara spesifik berfokus pada penyelesaian isu-isu perbatasan di Pulau Sebatik, sebuah wilayah yang memiliki nilai geopolitik dan geostrategis yang signifikan. Hasil dari kesepakatan tersebut adalah penetapan bahwa sekitar 127 hektare wilayah di Pulau Sebatik kini secara definitif masuk ke dalam kedaulatan Indonesia. Meskipun demikian, di sisi lain, kesepakatan ini juga mengakibatkan hilangnya tiga desa di Nunukan dari peta administrasi Indonesia, sebuah konsekuensi yang memerlukan penanganan cermat dari pemerintah.
Meski Indonesia harus merelakan ketiga desa tersebut, Makhruzi Rahman menegaskan bahwa secara keseluruhan, Indonesia mendapatkan kompensasi wilayah yang jauh lebih besar. Total luas wilayah yang diperoleh Indonesia dari Malaysia sebagai pengganti mencapai 5.207 hektare. Ribuan hektare wilayah tambahan ini diusulkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur perbatasan yang vital, seperti Pos Lintas Batas Negara (PLBN) modern, serta pengembangan zona perdagangan bebas. Pembangunan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah perbatasan, meningkatkan konektivitas, dan memperkuat kedaulatan negara melalui kehadiran fisik yang lebih kokoh di garis depan. Ini merupakan langkah strategis untuk mengubah tantangan perbatasan menjadi peluang pembangunan ekonomi dan keamanan.
Menyadari dampak langsung terhadap masyarakat, Makhruzi juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk memberikan dana kompensasi bagi penduduk yang wilayah tempat tinggalnya kini secara administratif bergeser ke Malaysia. Meskipun jumlah pasti dana pengganti tersebut belum diumumkan secara rinci, pernyataan ini menegaskan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya yang terdampak. “Kita sudah menentukan berapa jumlah dana yang harus kita ganti untuk masyarakat yang tanahnya masuk ke pihak Malaysia,” ujar Makhruzi, menandakan bahwa proses penilaian dan alokasi dana sedang berjalan, dengan tujuan memastikan keadilan bagi setiap individu yang kehilangan hak atas tanahnya di bawah yurisdiksi Indonesia.
Detail Pergeseran dan Dampak Sosial Ekonomi
Dalam rapat kerja yang sama, Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, turut memperkuat pernyataan mengenai perubahan garis batas negara yang mengakibatkan bergesernya tiga desa di Nunukan ke wilayah administrasi Malaysia. Ossy menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari Persidangan ke-45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee, sebuah forum bilateral yang secara rutin membahas dan menyelesaikan isu-isu perbatasan. Komite ini memainkan peran krusial dalam menjaga stabilitas dan kejelasan batas wilayah antara kedua negara, dengan keputusan mengenai pembagian wilayah Pulau Sebatik menjadi salah satu agenda utamanya.
Ossy Dermawan juga memberikan rincian lebih lanjut mengenai luas wilayah yang terdampak. Meskipun perjanjian tersebut secara langsung “memberikan” 4,9 hektare wilayah Indonesia kepada Malaysia, Ossy menyebutkan bahwa total luas yang hilang secara efektif adalah 6,1 hektare. Perbedaan angka ini muncul karena pemerintah Indonesia harus mengalokasikan dan membangun zona penyangga (buffer zone) seluas 2,4 hektare. Zona penyangga ini berfungsi sebagai area netral atau pengaman di sepanjang garis batas, esensial untuk mencegah konflik, mempermudah pengawasan, dan memastikan demarkasi yang jelas. Secara keseluruhan, total luas wilayah yang terdampak dari keputusan ini adalah 3,6 hektare, yang mencakup lima desa di Pulau Sebatik. Ini menunjukkan bahwa dampak pergeseran batas tidak hanya terbatas pada tiga desa yang disebutkan sebelumnya, tetapi juga melibatkan area lain di pulau yang sama.
Dampak pergeseran patok negara ini tidak hanya bersifat geografis, tetapi juga sangat personal bagi puluhan warga negara Indonesia. Ossy Dermawan menghitung bahwa terdapat 19 pemegang sertifikat tanah yang terdampak, satu orang dengan dokumen kepemilikan lain, 26 individu yang memiliki dokumen kepemilikan tanah dari desa, dan 5 orang pemegang akta di bawah tangan. Angka-angka ini menunjukkan keragaman status kepemilikan tanah dan kompleksitas yang harus dihadapi pemerintah dalam proses kompensasi dan relokasi. “Warga kita yang terdampak tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan 5 orang pemegang akta di bawah tangan,” kata Ossy, menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif dan adil.
Saat ini, pemerintah daerah bersama dengan kantor pertanahan setempat dan BNPP sedang berupaya keras untuk melakukan pendataan menyeluruh. Proses pendataan ini krusial untuk kepentingan relokasi warga terdampak dan memastikan bahwa setiap warga mendapatkan haknya secara adil. Ossy Dermawan menjamin bahwa pemerintah akan sepenuhnya memenuhi legalitas hak masyarakat atas tanah mereka, sebuah komitmen yang vital untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan transisi yang lancar bagi komunitas yang terdampak. Kolaborasi antar-lembaga ini diharapkan dapat menyelesaikan isu-isu rumit terkait kepemilikan tanah dan administrasi kependudukan di wilayah perbatasan, sekaligus memperkuat hubungan bilateral dengan Malaysia.
Pilihan Editor: Beda Penanganan Banjir Sumatera dan Negara Lain

















