Ketegangan sosiopolitik kembali mencuat di wilayah ufuk timur Indonesia, tepatnya di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Persoalan ini bermula dari adanya gesekan kepentingan antara rencana ekspansi infrastruktur militer dengan kedaulatan hak ulayat masyarakat adat. Menanggapi situasi yang kian memanas, pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Donny pada Ahad, 25 Januari 2026, memberikan klarifikasi mendalam mengenai keberadaan personel mereka di tengah pemukiman warga. Donny menegaskan bahwa kehadiran para prajurit di lapangan bukanlah bentuk intimidasi, melainkan manifestasi dari fungsi pembinaan teritorial dan komunikasi sosial (Komsos). Langkah ini diklaim sebagai upaya proaktif untuk menjalin tali silaturahmi yang erat, mendengarkan aspirasi akar rumput secara langsung, serta memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga agar situasi tetap kondusif bagi seluruh elemen masyarakat di wilayah tersebut.
Dalam narasi jurnalistik yang lebih komprehensif, Donny menggarisbawahi komitmen institusional TNI dalam memandang tanah adat bukan sekadar aset fisik, melainkan sebuah entitas yang memiliki nilai sakral, identitas historis, dan warisan leluhur yang tak ternilai bagi masyarakat Papua. TNI menyatakan bahwa penghormatan terhadap hak ulayat dan mekanisme adat merupakan doktrin fundamental yang dijunjung tinggi dalam setiap operasi maupun penugasan di wilayah Papua. Lebih lanjut, Donny memberikan pernyataan tegas guna meredam spekulasi yang berkembang bahwa TNI tidak memiliki kewenangan yurisdiksi dan sama sekali tidak terlibat dalam pusaran sengketa tanah adat maupun konflik hukum yang melibatkan masyarakat dengan pihak korporasi atau pihak ketiga lainnya. Penanganan sengketa agraria tersebut, menurutnya, sepenuhnya merupakan domain otoritas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dinamika Pembangunan Markas Komando dan Legalitas Lahan
Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika meninjau aspek prosedural pembangunan fasilitas militer. Donny menjelaskan bahwa setiap proyek strategis nasional, termasuk pembangunan fasilitas TNI, wajib melewati mekanisme birokrasi negara yang sangat ketat dan transparan. Proses ini mencakup koordinasi lintas sektoral yang melibatkan pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan terkait (stakeholders). TNI mengklaim bahwa tidak ada satu pun pembangunan yang dilakukan di atas lahan yang status hukumnya masih dalam kondisi bersengketa atau belum memiliki kejelasan sertifikasi hukum yang inkrah. Guna menjembatani persepsi yang berbeda di tengah masyarakat, TNI menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang dialog yang inklusif dan komunikasi dua arah yang transparan dengan para tokoh adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintah daerah. Upaya persuasif ini dipandang krusial untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah terjadinya misinformasi yang dapat memicu konflik horizontal di lapangan.
Di sisi lain, klaim pendekatan humanis yang digaungkan TNI mendapatkan tantangan serius dari laporan lapangan yang dihimpun oleh Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua. Koalisi ini secara eksplisit mendesak agar institusi militer tidak melakukan intervensi dalam konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat adat marga Kwipalo dari Suku Yei. Emanuel Gobay, selaku Pengurus Harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengungkapkan fakta-fakta hukum yang kontradiktif. Menurut data yang dihimpun YLBHI, lahan yang diproyeksikan sebagai lokasi pembangunan Markas Komando Batalion Infantri (Yonif) Teritorial Pembangunan 817/Aoba saat ini masih berada dalam status sengketa panas antara PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) dengan pimpinan marga Kwipalo. Emanuel menegaskan bahwa tanah tersebut secara turun-temurun merupakan hak ulayat marga Kwipalo, dan hingga saat ini, pihak marga tidak pernah melakukan proses pelepasan tanah adat kepada PT MNM dalam bentuk apapun.
Eskalasi Konflik Hukum dan Kehadiran Militer di Wilayah Adat
Konflik ini telah memasuki ranah hukum formal sejak akhir tahun 2025. Vincent Kwipalo, selaku pimpinan tertinggi marga Kwipalo, dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada tanggal 4 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/544/XI/2025/SPKT.DITTIPITER/BARESKRIM Polri. Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Namun, ketegangan semakin meningkat ketika pada Januari 2026, Komandan Peleton (Danton) Yonif TP 817/Aoba beserta jajarannya mendatangi kediaman Vincent Kwipalo. Kunjungan tersebut memicu kekhawatiran karena pihak militer mempertanyakan secara mendalam mengenai status kepemilikan tanah adat tersebut. Kehadiran personel militer di kediaman warga sipil yang sedang bersengketa hukum dengan perusahaan besar dianggap oleh aktivis HAM sebagai bentuk tekanan psikologis dan campur tangan yang tidak proporsional terhadap hak-hak sipil masyarakat adat.
Secara historis, rencana pembangunan Markas Yonif TP 817/Aoba ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pertahanan nasional yang diinisiasi pada Agustus 2025. Saat itu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana ambisius untuk mendirikan 20 Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) dan 100 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) yang tersebar di titik-titik strategis di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, Kodam XXIV/Mandala Trikora membentuk Yonif TP 817/Aoba dan menempatkannya di Distrik Jagebob, Merauke. Namun, implementasi kebijakan ini di lapangan kini terbentur pada persoalan mendasar mengenai kepastian hak atas tanah. Emanuel Gobay menyayangkan pembangunan yang terus dipaksakan tanpa adanya dokumen pelepasan tanah adat yang sah dari Vincent Kwipalo, yang secara de jure dan de facto merupakan pemilik sah menurut tatanan adat Suku Yei.
Kondisi di Distrik Jagebob saat ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat agar tidak berkembang menjadi krisis kemanusiaan atau konflik agraria yang berkepanjangan. TNI melalui Donny tetap bersikukuh bahwa kehadiran mereka didasari niat baik untuk menjaga kedamaian dan menjunjung tinggi nilai-nilai adat melalui pendekatan yang lembut (soft approach). TNI berharap agar masyarakat tidak terjebak dalam prasangka buruk yang tidak didasari oleh fakta-fakta hukum yang jelas. Namun, tuntutan dari Koalisi HAM dan YLBHI menunjukkan adanya jurang komunikasi yang lebar antara visi pembangunan militer dengan perlindungan hak masyarakat adat. Transparansi dalam proses pengadaan lahan serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri menjadi kunci utama untuk meredam bara konflik di tanah Merauke, guna memastikan bahwa pembangunan nasional tidak mengorbankan hak-hak dasar rakyat kecil yang telah menjaga tanah leluhur mereka selama berabad-abad.


















