Washington, Amerika Serikat – Dalam sebuah manuver kebijakan luar negeri yang tegas, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah secara resmi menandatangani sebuah perintah eksekutif yang berpotensi mengubah lanskap perdagangan internasional, khususnya bagi negara-negara yang memiliki hubungan bisnis dengan Iran. Keputusan monumental ini, yang diumumkan pada Jumat (6/2/2026), bertepatan dengan momen krusial perundingan nuklir antara Amerika Serikat dan Iran yang merupakan pertemuan pertama dalam lebih dari satu setengah tahun terakhir, yang diselenggarakan di Oman. Perintah eksekutif ini secara efektif membuka pintu bagi pengenaan tarif impor yang signifikan terhadap negara-negara yang kedapatan melakukan transaksi komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan Republik Islam Iran. Langkah ini menegaskan kembali komitmen administrasi Trump untuk menerapkan tekanan ekonomi maksimal terhadap Iran, sebagai respons terhadap berbagai isu, termasuk program nuklirnya dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Mekanisme Tarif dan Dampak Potensial
Perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Trump ini, meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan besaran tarif final yang akan diberlakukan, memberikan indikasi yang jelas mengenai potensi ancaman ekonomi yang dihadapi oleh negara-negara mitra dagang Iran. Angka 25 persen disebut sebagai ilustrasi tarif yang mungkin akan dikenakan, memberikan gambaran awal mengenai skala dampak finansial yang bisa ditimbulkan. Mekanisme pengenaan bea masuk ini dirancang untuk menjangkau berbagai jenis transaksi. Secara spesifik, perintah tersebut menyatakan bahwa bea masuk dapat dikenakan atas barang impor dari negara mana pun yang terbukti secara langsung atau tidak langsung membeli, mengimpor, atau memperoleh barang atau jasa apa pun dari Iran. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah AS akan melakukan pengawasan ketat terhadap rantai pasok global dan aktivitas perdagangan yang melibatkan Iran.
Untuk memastikan implementasi yang efektif dari perintah eksekutif ini, dua kementerian kunci di Amerika Serikat, yaitu Kementerian Luar Negeri (State Department) dan Kementerian Perdagangan (Department of Commerce), telah ditugaskan dengan tanggung jawab yang krusial. Kedua lembaga ini akan bertugas untuk secara cermat menentukan apakah suatu negara asing, setelah perintah ini mulai berlaku, telah melakukan perolehan barang atau jasa dari Iran. Proses identifikasi dan verifikasi ini akan menjadi landasan bagi keputusan pengenaan tarif, memastikan bahwa kebijakan tersebut diterapkan secara adil dan berdasarkan bukti yang kuat. Keterlibatan kedua kementerian ini menggarisbawahi keseriusan pemerintah AS dalam memantau dan menegakkan sanksi ekonomi terhadap Iran.
Latar Belakang dan Konteks Kebijakan
Keputusan Presiden Trump untuk memberlakukan perintah eksekutif ini bukanlah sesuatu yang muncul tiba-tiba. Rencana awal mengenai sanksi ekonomi yang lebih ketat terhadap Iran telah diumumkan oleh Trump melalui platform media sosialnya pada bulan sebelumnya. Pengumuman tersebut datang di tengah gelombang demonstrasi massa yang melanda Iran, di mana pemerintah Iran dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam upaya meredam aksi protes tersebut. Dengan demikian, perintah eksekutif ini dapat dilihat sebagai bagian dari strategi yang lebih luas dari administrasi Trump untuk memberikan tekanan multidimensional terhadap rezim Iran, baik dari segi ekonomi maupun dalam isu-isu kemanusiaan.
Momen penandatanganan perintah eksekutif ini, yaitu pada hari yang sama dengan dimulainya kembali perundingan nuklir antara Amerika Serikat dan Iran di Oman, menambah lapisan kompleksitas pada situasi geopolitik ini. Perundingan tersebut, yang merupakan upaya pertama kalinya dalam lebih dari satu setengah tahun untuk membahas isu nuklir Iran, secara teoritis seharusnya menjadi ajang dialog dan de-eskalasi. Namun, dengan adanya perintah eksekutif yang mengancam negara lain dengan tarif, langkah ini dapat diartikan sebagai upaya AS untuk memperkuat posisi negosiasinya melalui tekanan ekonomi, sebelum atau selama pembicaraan berlangsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perundingan itu sendiri dan potensi dampaknya terhadap hubungan diplomatik antara AS dan negara-negara lain yang mungkin memiliki kepentingan dagang dengan Iran.
Perintah Eksekutif Mulai Berlaku
Perintah eksekutif yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Donald Trump ini dijadwalkan untuk mulai berlaku secara efektif pada Sabtu dini hari, waktu setempat. Penetapan tanggal mulai berlaku yang spesifik ini memberikan tenggat waktu bagi negara-negara di seluruh dunia untuk meninjau kembali hubungan dagang mereka dengan Iran dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari potensi pengenaan tarif. Pemberlakuan perintah ini menandai fase baru dalam kebijakan AS terhadap Iran, yang kemungkinan akan memiliki implikasi signifikan bagi perdagangan global dan hubungan internasional.
Keputusan ini juga secara implisit menyoroti tantangan yang dihadapi oleh negara-negara ketiga yang berupaya menyeimbangkan hubungan mereka dengan Amerika Serikat, kekuatan ekonomi global, dan hubungan dagang mereka dengan Iran. Ancaman tarif yang bersifat retrospektif ini dapat memaksa banyak negara untuk melakukan evaluasi ulang terhadap risiko dan manfaat dari setiap transaksi yang melibatkan Iran, berpotensi mengisolasi Iran lebih lanjut dari sistem keuangan dan perdagangan internasional.

















