Usulan Penurunan Ambang Batas Parlemen: Menganalisis Dampak dan Rasionalisasi Strategis
Dalam kancah dinamika politik Indonesia, wacana mengenai reformasi sistem kepemiluan terus bergulir, salah satunya adalah usulan penyesuaian terhadap ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Arya Fernandes, Kepala Departemen Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), baru-baru ini mengemukakan sebuah proposal yang cukup signifikan: penurunan ambang batas parlemen secara bertahap. Usulan ini diajukan bukan tanpa pertimbangan matang, melainkan sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi dalam sistem perwakilan legislatif saat ini, serta upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan representatif.
Fernandes menguraikan bahwa penurunan ambang batas parlemen ini dapat diimplementasikan secara progresif dalam dua siklus pemilihan umum mendatang. Tahap pertama, menurutnya, adalah penurunan ambang batas dari angka 4 persen menjadi 3,5 persen. Penyesuaian ini diharapkan dapat mulai berlaku pada Pemilihan Umum tahun 2029, dan akan diterapkan baik untuk perwakilan di tingkat nasional maupun di daerah. Pernyataan ini disampaikan Arya Fernandes saat dirinya menghadiri forum rapat dengar pendapat umum yang diselenggarakan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, pada hari Selasa, 20 Januari 2026. Rapat tersebut secara spesifik membahas revisi Undang-Undang Pemilu, sebuah momentum krusial untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kerangka hukum penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Selanjutnya, sebagai bagian dari strategi penurunan bertahap, Arya Fernandes mengusulkan agar ambang batas parlemen kembali diturunkan pada Pemilihan Umum tahun 2034. Kali ini, target penurunan adalah menjadi 3 persen. Tujuan utama dari penyesuaian ini, sebagaimana diutarakan oleh Fernandes, adalah untuk memfasilitasi proses pengambilan keputusan di parlemen, sekaligus mengantisipasi dan meminimalkan potensi terjadinya legislative deadlocks atau kebuntuan legislatif. Di sisi lain, penurunan ambang batas ini juga diharapkan dapat tetap menjaga dan bahkan meningkatkan derajat keterwakilan berbagai aspirasi masyarakat di lembaga legislatif, memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili secara proporsional.
Rasionalisasi Ilmiah dan Konteks Global Ambang Batas Parlemen
Arya Fernandes menekankan bahwa dalam ranah ilmu kepemiluan, tidak ada konsep mengenai ambang batas parlemen yang bersifat universal atau “ideal” yang dapat diterapkan secara seragam di seluruh dunia. Hal ini mengindikasikan bahwa besaran ambang batas parlemen bukanlah sebuah angka yang memiliki kesepakatan global. Sebaliknya, penentuan ambang batas parlemen sangatlah kontekstual, bergantung pada tujuan spesifik dan target kebijakan yang ingin dicapai oleh suatu negara. Pendekatan yang umum digunakan dalam penentuan ambang batas ini seringkali lebih mengedepankan pendekatan formal atau pendekatan politik yang melibatkan lembaga legislatif seperti DPR, bukan semata-mata didasarkan pada perhitungan matematis yang kaku.
Lebih lanjut, Fernandes menguraikan bahwa penetapan ambang batas parlemen yang ekstrem, baik terlalu rendah maupun terlalu tinggi, memiliki konsekuensi dan risiko tersendiri. Jika ambang batas parlemen ditetapkan terlalu rendah, risiko yang muncul adalah terciptanya sistem multipartai yang ekstrem di dalam lembaga legislatif. Hal ini dapat berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik dan kesulitan dalam membentuk koalisi yang solid. Sebaliknya, jika ambang batas parlemen ditetapkan terlalu tinggi, konsekuensinya adalah penurunan tingkat keterwakilan suara rakyat. Hal ini juga dapat mengakibatkan meningkatnya jumlah suara yang terbuang atau tidak terkonversi menjadi kursi parlemen, yang berarti aspirasi sebagian pemilih tidak terwakili secara memadai. Dalam konteks ini, Arya Fernandes berpendapat bahwa ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen memiliki potensi untuk secara efektif menurunkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, sehingga meningkatkan efisiensi perwakilan.
Perlu dicatat bahwa pada Pemilihan Umum tahun 2024 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting terkait ketentuan ambang batas parlemen. MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para hakim konstitusi bersepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen tersebut dianggap tidak sejalan dengan prinsip-prinsip fundamental demokrasi, seperti kedaulatan rakyat, keadilan dalam pemilu, serta melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Namun, Mahkamah juga menyatakan bahwa ketentuan Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu yang masih mengatur ambang batas parlemen empat persen tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut masih dapat diberlakukan untuk Pemilu DPR tahun 2024, namun dengan syarat bahwa harus ada perubahan yang dilakukan untuk Pemilu DPR tahun 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang menegaskan adanya kebutuhan untuk penyesuaian lebih lanjut demi keselarasan dengan prinsip konstitusional.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini membuka ruang bagi perdebatan dan reformasi lebih lanjut mengenai ambang batas parlemen. Usulan dari Arya Fernandes ini dapat dilihat sebagai salah satu upaya untuk menindaklanjuti arahan konstitusional tersebut, dengan menawarkan solusi yang bertahap dan terukur. Penurunan ambang batas parlemen secara bertahap ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan representasi yang luas dari masyarakat. Dengan demikian, sistem perwakilan dapat menjadi lebih responsif terhadap aspirasi publik, sekaligus meminimalkan potensi kebuntuan politik yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan.
Pilihan Editor: Dasco: Pilpres Secara Langsung di Revisi UU Pemilu

















