Keputusan mengejutkan pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) telah memicu gelombang kritik tajam dari kalangan akademisi terkemuka di Universitas Gadjah Mada (UGM). Para pakar dari universitas riset terkemuka ini secara kolektif menyuarakan keprihatinan mendalam, menyoroti kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan, serta ketidakjelasan mengenai arah strategis dan manfaat konkret dari partisipasi Indonesia dalam inisiatif yang dibentuk oleh mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ini. Pertanyaan mendasar muncul: mengapa Indonesia, dengan segala dinamika domestik dan prioritasnya, memutuskan untuk terlibat dalam forum ini, terutama tanpa penjelasan publik yang memadai dan transparan?
Akuntabilitas Domestik sebagai Fondasi Kebijakan Luar Negeri
Guru Besar Hukum Internasional UGM, Heribertus Jaka Triyana, menegaskan kembali prinsip fundamental dalam perumusan kebijakan luar negeri, yaitu keharusan berpijak pada akuntabilitas domestik. Mengutip adagium klasik dalam studi hubungan internasional, “foreign policy begins at home,” Jaka Triyana menekankan bahwa setiap langkah diplomasi sebuah negara seyogianya mencerminkan dan mempertimbangkan secara matang dinamika internal, aspirasi masyarakat, serta kepentingan nasional yang terdalam. Dalam konteks Indonesia, beliau secara spesifik menyoroti sensitivitas isu Palestina yang mengakar kuat di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memberikan penjelasan yang rinci dan komprehensif kepada publik mengenai alasan mendasar di balik keputusan untuk terlibat dalam BoP. Tanpa penjelasan yang memadai, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat yang peduli terhadap isu kemanusiaan dan keadilan internasional.
Lebih lanjut, Jaka Triyana menyayangkan absennya komunikasi langsung dari pucuk pimpinan negara, baik itu Presiden maupun Menteri Luar Negeri, terkait keputusan krusial ini. Publik, menurutnya, justru disuguhi berbagai pernyataan dari mantan pejabat dengan narasi yang terkadang berbeda-beda, menciptakan kebingungan dan spekulasi. Beliau secara tegas mempertanyakan, “Mengapa tidak Presiden sendiri yang berbicara langsung kepada rakyat dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi? Termasuk soal angka (iuran) Rp 17 triliun itu—untuk apa, dari mana sumbernya, dan bagaimana mekanismenya?” Pertanyaan ini menggarisbawahi pentingnya transparansi anggaran dan mekanisme pendanaan dalam setiap kebijakan publik, terutama yang melibatkan dana publik yang besar. Dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi partisipasi warga negara, perdebatan dan pertanyaan kritis bukanlah ancaman, melainkan bagian integral dari proses pemerintahan yang sehat dan akuntabel. “Pemerintah bekerja dengan uang rakyat. Kita membayar pajak. Masa kita tidak boleh bertanya?” tegasnya, mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran negara adalah fundamental.
Proses Pengambilan Keputusan yang Dipertanyakan
Di luar substansi dari Dewan Perdamaian itu sendiri, kekhawatiran para akademisi UGM juga tertuju pada proses pengambilan keputusan yang dinilai kurang partisipatif dan transparan. Achmad Munjid, seorang peneliti di Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian UGM, menggambarkan situasi ini dengan analogi yang tajam: “Ibarat sopir sudah jalan duluan, baru tanya penumpang. Padahal mobil sudah melaju.” Analogi ini menggambarkan sebuah proses di mana keputusan penting telah diambil dan diimplementasikan sebelum adanya konsultasi atau diskusi yang memadai dengan pemangku kepentingan yang relevan, termasuk badan legislatif. Munjid berpendapat bahwa setiap keputusan yang melibatkan penggunaan anggaran negara, apalagi dalam skala yang signifikan, semestinya melalui proses pembahasan yang terbuka dan mendalam bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keterlibatan DPR dalam proses ini krusial untuk memastikan adanya tinjauan legislatif, akuntabilitas, dan persetujuan yang memadai sebelum komitmen finansial dan diplomatik dilakukan.
Beliau lebih lanjut mengkritisi alur komunikasi yang terjadi: “Ini kok sudah ditandatangani, baru kemudian mengajak orang bicara. Kalau sudah begitu, sulit untuk mengubahnya.” Pernyataan ini menyoroti potensi hilangnya ruang untuk negosiasi, penyesuaian, atau bahkan penolakan terhadap keputusan tersebut. Ketika sebuah perjanjian atau komitmen telah ditandatangani, opsi untuk merevisi atau membatalkannya menjadi sangat terbatas, bahkan mungkin tidak mungkin dilakukan tanpa menimbulkan konsekuensi diplomatik atau finansial yang lebih besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan urgensi dari keterlibatan Indonesia dalam BoP, terutama jika keputusan tersebut diambil secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para ahli dan wakil rakyat yang seharusnya menjadi representasi suara masyarakat.
Implikasi dan Keraguan atas Kapasitas Tawar
Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian ini juga menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai kapasitas tawar (bargaining power) negara di kancah internasional. Para akademisi UGM, termasuk Guru Besar Departemen Hubungan Internasional Fisipol UGM, Prof. Dr. Nur Rachmat Yuliantoro, S.I.P., M.A., menilai langkah ini sebagai sebuah “blunder” dari perspektif kebijakan politik luar negeri. Penilaian ini didasarkan pada keraguan akan dampak nyata dan manfaat strategis yang dapat diperoleh Indonesia dari keanggotaannya di BoP, terutama jika inisiatif ini dinilai memiliki keterbatasan dalam kemampuan memediasi atau menyelesaikan konflik global secara efektif. Adanya keraguan terhadap kemampuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam mengatasi berbagai krisis global memang menjadi latar belakang munculnya inisiatif seperti BoP. Namun, keterlibatan Indonesia dalam forum yang dibentuk oleh figur politik kontroversial seperti Donald Trump menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai keselarasan dengan prinsip-prinsip diplomasi Indonesia yang selama ini konsisten menganut prinsip non-intervensi, kemerdekaan, dan penyelesaian konflik secara damai melalui jalur multilateral yang mapan.
Lebih jauh lagi, para pakar UGM secara konsisten menekankan bahwa kebijakan luar negeri yang efektif dan berkelanjutan haruslah didasarkan pada fondasi domestik yang kuat dan jelas. Kebijakan luar negeri yang terlepas dari pertimbangan domestik atau dijalankan tanpa akuntabilitas publik yang memadai berisiko menjadi kebijakan yang sembrono dan tidak memiliki daya dukung yang kuat dari masyarakat. Dalam konteks BoP, meskipun isu perdamaian adalah tujuan mulia, cara dan proses menuju pencapaian tujuan tersebut menjadi krusial. Tanpa penjelasan yang transparan mengenai tujuan spesifik, peran Indonesia dalam forum tersebut, serta bagaimana partisipasi ini akan berkontribusi pada perdamaian global tanpa mengorbankan kepentingan nasional atau prinsip-prinsip etika diplomasi Indonesia, maka keputusan ini akan terus menuai kritik dan pertanyaan dari berbagai kalangan yang peduli terhadap arah kebijakan luar negeri bangsa.

















