- Sinkronisasi Status Kepegawaian: Penyesuaian aturan internal Polri agar selaras dengan perubahan fundamental dalam UU ASN, terutama terkait manajemen talenta dan sistem meritokrasi yang kini menjadi standar nasional bagi seluruh aparatur negara.
- Kepastian Operasional: Memberikan payung hukum yang kuat bagi diskresi kepolisian dalam menjalankan tugas di lapangan agar tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, meskipun undang-undang induknya sedang dalam proses perubahan.
- Modernisasi Birokrasi: Mendorong transformasi Polri menjadi institusi yang lebih ramping dan efisien melalui penyederhanaan regulasi internal yang selama ini dianggap terlalu birokratis.
- Perlindungan Hak Anggota: Menjamin bahwa setiap perubahan regulasi tetap mengedepankan kesejahteraan dan hak-hak dasar anggota Polri sebagai abdi negara.
Proses ini juga mencerminkan bagaimana Polri berupaya untuk tetap relevan dengan agenda besar reformasi birokrasi nasional. Dengan mengacu pada UU ASN yang baru, Polri dituntut untuk lebih terbuka terhadap pola kerja yang kolaboratif dan berbasis kinerja. Revisi Perkap yang didasarkan pada PP ini akan menjadi fondasi awal sebelum nantinya benar-benar diperkuat oleh revisi UU Polri. Perlu dipahami bahwa UU Polri adalah konstitusi bagi setiap insan bhayangkara, sehingga perubahannya memerlukan kajian yang sangat mendalam dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Namun, sembari menunggu proses panjang tersebut di parlemen, keberadaan PP dan revisi Perkap menjadi “napas buatan” yang memastikan detak jantung organisasi tetap stabil dan berjalan sesuai rel hukum yang sah.
Sebagai penutup, langkah-langkah yang diambil oleh pimpinan Polri dalam menargetkan penyelesaian revisi ini pada akhir Januari menunjukkan sikap proaktif. Institusi tidak hanya menunggu bola dari legislatif, tetapi melakukan langkah-langkah taktis melalui instrumen hukum yang tersedia seperti Peraturan Pemerintah. Kepastian bahwa “PP ini akan berlaku sampai dengan terjadinya revisi terhadap UU Polri, maupun UU ASN” memberikan sinyal kepada publik bahwa Polri sangat menghormati supremasi hukum dan tata urutan perundang-undangan. Ini adalah sebuah perjalanan panjang menuju institusi yang lebih profesional, modern, dan terpercaya (Presisi), di mana setiap tindakan yang diambil selalu memiliki pijakan regulasi yang jelas dan tidak menyimpang dari mandat konstitusi. Keberhasilan penyelesaian target di bulan Januari ini akan menjadi indikator penting sejauh mana efektivitas kepemimpinan dalam mengelola perubahan di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.


















