Sebuah keputusan signifikan yang mengguncang lanskap kebijakan pengadaan barang pemerintah daerah telah diambil di Kalimantan Timur. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, secara resmi membatalkan pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp8,49 miliar dan menginstruksikan pengembalian dananya ke kas daerah. Langkah ini diambil setelah gelombang kritik publik dan masukan dari berbagai lembaga pengawas serta tokoh masyarakat, yang menyoroti urgensi kepekaan fiskal dan prioritas anggaran di tengah dinamika sosial. Proses pembatalan pengadaan kendaraan jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e, yang dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025, telah dimulai sejak Jumat, 27 Februari 2026, menandai respons cepat terhadap kegaduhan yang meluas di media sosial dan berbagai forum diskusi publik.
Pembatalan dan Mekanisme Pengembalian Dana
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjadi juru bicara resmi yang membenarkan informasi krusial ini. Dikonfirmasi pada Minggu malam, 1 Maret 2026, Faisal menjelaskan bahwa instruksi dari Gubernur Rudy Mas’ud sangat jelas dan tidak ambigu: segera memproses pembatalan pengadaan mobil dinas tersebut agar seluruh anggaran yang telah dialokasikan dapat kembali ke kas daerah. Ini bukan sekadar penundaan, melainkan pembatalan total, yang menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Proses pembatalan ini, menurut Faisal, telah berjalan aktif sejak Jumat, 27 Februari 2026, menunjukkan kecepatan respons pemerintah provinsi. Pihak-pihak yang bertanggung jawab, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah diinstruksikan untuk mempercepat segala prosedur yang diperlukan demi memastikan pengembalian dana tersebut tanpa hambatan. Kecepatan ini menjadi sorotan, mengingat besarnya nilai anggaran yang terlibat dan sensitivitas publik terhadap isu pengadaan barang mewah. Rincian lebih lanjut mengenai mekanisme pengembalian dana dan implikasinya akan dijelaskan dalam sebuah jumpa pers resmi yang dijadwalkan pada Senin, 2 Maret 2026, memberikan kesempatan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang komprehensif langsung dari sumbernya.
Respons Terhadap Dinamika Publik dan Masukan Lembaga Pengawas
Keputusan Gubernur Rudy Mas’ud untuk mengembalikan mobil dinas senilai Rp8,49 miliar ini tidak lepas dari tekanan dan dinamika sosial yang berkembang pesat di tengah masyarakat. Pengadaan kendaraan mewah di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif dan kebutuhan prioritas pembangunan lainnya seringkali memicu polemik. Gubernur, melalui pernyataan Diskominfo, menegaskan bahwa keputusannya diambil setelah mempertimbangkan secara mendalam berbagai masukan dan aspirasi yang datang dari berbagai elemen masyarakat dan institusi. Ini mencerminkan sebuah langkah politik yang peka terhadap sentimen publik dan keinginan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Beberapa lembaga pengawas negara, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), secara tidak langsung atau langsung memberikan “sinyal” atau masukan yang menyarankan agar Gubernur menahan diri atau meninjau kembali keputusan pengadaan tersebut. Sinyal ini dapat berupa rekomendasi, peringatan, atau sekadar perhatian terhadap prinsip efisiensi dan kepatutan anggaran. Selain itu, suara-suara dari tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kalimantan Timur juga turut menyampaikan kegelisahan dan aspirasi yang serupa, menekankan pentingnya prioritas anggaran untuk kesejahteraan rakyat. Faisal mengutip Gubernur, “Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama, beliau memilih mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan.” Pernyataan ini secara gamblang menunjukkan bahwa keputusan tersebut adalah hasil dari evaluasi menyeluruh terhadap dampak sosial dan politik, bukan semata-mata pertimbangan teknis pengadaan.
Spesifikasi Kendaraan dan Proses Pengadaan yang Kontroversial
Mobil dinas yang menjadi pusat polemik ini adalah jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e, sebuah kendaraan mewah yang dikenal akan performa dan kenyamanannya. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa kendaraan tersebut baru saja melalui proses serah terima pada 20 November 2025. Namun, penting untuk dicatat bahwa mobil ini belum pernah digunakan secara resmi oleh Gubernur dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim yang berlokasi di Jakarta. Status “belum pernah digunakan” ini menjadi argumen penting dalam proses pembatalan, karena mempermudah mekanisme pengembalian tanpa adanya penyusutan nilai akibat pemakaian.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui biro barang dan jasa (barjas), sebelumnya telah menegaskan bahwa pengadaan kendaraan ini telah melalui telaah dasar hukum yang komprehensif. Dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, sebuah regulasi yang ironisnya seharusnya mendorong penghematan, namun dalam kasus ini justru memicu pertanyaan publik. Selain itu, pengadaan juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut mengatur spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah, yang menyebutkan bahwa kendaraan jenis sedan minimal berkapasitas 3.000 cc dan jenis jeep maksimal 4.200 cc. Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e, dengan kapasitas mesin 3.0 liter, secara teknis masih berada dalam batasan yang diizinkan oleh Permendagri tersebut, namun nilai pengadaannya yang fantastis tetap menjadi titik fokus keberatan publik.
Proses pengadaan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-katalog Inaproc pada November 2025. Penyedia barang dan jasa yang ditunjuk adalah CV Afisera Samarinda. Perusahaan ini tercatat bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa yang cukup luas, termasuk Alat Tulis Kantor (ATK) dan kendaraan. Berlokasi di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 25 RT 07, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, CV Afisera Samarinda dikenal sebagai salah satu penyedia yang aktif di SIPLah Telkom dan sering melayani pengadaan barang/jasa, termasuk yang melibatkan instansi pemerintah. Kini, sebagai konsekuensi dari pembatalan, CV Afisera Samarinda diminta untuk menyetorkan kembali dana sebesar Rp8,49 miliar ke kas daerah. Batas waktu maksimal yang diberikan untuk pengembalian dana ini adalah 14 hari setelah unit kendaraan diterima kembali oleh penyedia. Keputusan ini, seperti ditegaskan oleh Muhammad Faisal, merupakan bentuk apresiasi Gubernur terhadap “kritik konstruktif dari masyarakat,” yang pada akhirnya mendorong pemerintah daerah untuk mengutamakan kepentingan publik di atas pengadaan fasilitas mewah.
















