Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran kadernya untuk tidak terlibat dalam proyek makan bergizi gratis (MBG). Keputusan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) DPP PDIP tertanggal 24 Februari 2026, menegaskan sikap partai untuk mencegah potensi komersialisasi dan penyalahgunaan program kerakyatan tersebut. SE ini diterbitkan sebagai respons terhadap indikasi keterlibatan kader partai dalam pengelolaan dapur Sekolah Pengolahan Pangan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan MBG, serta untuk menjawab tudingan bahwa semua partai politik memiliki keterlibatan dalam program ini. Instruksi ini mencakup larangan keras bagi kader untuk memanfaatkan MBG demi keuntungan pribadi, baik secara finansial maupun material, serta mewajibkan mereka untuk menjaga integritas dan mengawal pelaksanaan program agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi disiplin partai.
PDIP Tegaskan Sikap Anti-Komersialisasi Proyek Makan Bergizi Gratis
Langkah strategis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 24 Februari 2026, yang secara eksplisit melarang seluruh kadernya untuk terlibat dalam pemanfaatan proyek makan bergizi gratis (MBG), menandai penegasan sikap partai terhadap program prioritas pemerintah ini. SE tersebut, yang sifatnya rahasia dan ditujukan untuk internal partai, menjadi landasan hukum bagi seluruh kader, mulai dari tingkat struktural, legislatif, hingga eksekutif, untuk tidak mencari keuntungan pribadi dari program yang dirancang untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya para peserta didik.
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, Bonnie Triyana, menjadi salah satu pihak yang menerima langsung SE tersebut. Ia membenarkan bahwa surat itu diterima pada tanggal yang disebutkan dan menekankan sifatnya yang rahasia serta internal. Menurut Bonnie, SE ini menggarisbawahi peraturan partai yang secara tegas tidak menghendaki kadernya terlibat dalam pengelolaan dapur MBG atau memanfaatkannya untuk kepentingan individu. “Setelah turun surat edaran kemarin standing position PDIP jelas dan tegas bahwa partai melarang itu. Artinya semenjak terbitnya instruksi itu semua kader harus patuh tanpa terkecuali,” ujar Bonnie saat dihubungi pada Jumat, 27 Februari 2026, mengonfirmasi ketegasan instruksi partai.
Pernyataan Bonnie Triyana diperkuat oleh Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Tubagus atau TB Hasanuddin. Sebagai seorang purnawirawan TNI, TB Hasanuddin meyakini bahwa DPP PDIP telah melakukan kajian mendalam sebelum mengeluarkan imbauan larangan tersebut. Ia tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan kader PDIP dalam proyek MBG, meskipun ia tidak mengetahui secara pasti siapa saja yang dimaksud. “Mungkin ada, tapi saya tak tahu siapa saja yang punya,” ungkap TB Hasanuddin melalui aplikasi perpesanan pada Jumat, 27 Februari 2026, menyiratkan adanya potensi masalah yang perlu segera diatasi oleh partai.
Respons terhadap Tudingan dan Antisipasi Keterlibatan Kader
Secara terpisah, politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan respons langsung terhadap pernyataan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati, yang menyebutkan bahwa semua partai politik memiliki Sekolah Pengolahan Pangan Gizi (SPPG). Pernyataan Nanik tersebut disampaikan dalam sebuah program pada 14 Januari lalu. Guntur Romli menegaskan bahwa dengan adanya larangan bagi kader PDIP untuk terlibat dalam “bisnis” proyek MBG, partai banteng ini secara tegas menolak praktik komersialisasi program tersebut. Argumen utamanya adalah bahwa MBG adalah program pemerintah yang ditujukan untuk seluruh rakyat, dan pelaksanaannya tidak boleh dijadikan ajang pencarian keuntungan pribadi.
“Adanya larangan tersebut sikap partai sangat jelas. MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut,” tegas Guntur Romli, menggarisbawahi komitmen PDIP untuk menjaga integritas program kerakyatan.
Meskipun demikian, Guntur Romli mengakui bahwa PDIP tidak dapat sepenuhnya menjamin bahwa seluruh kadernya tidak terlibat dalam pengelolaan SPPG. Ia menganggap SE ini sebagai langkah antisipasi ke depan untuk mencegah potensi masalah yang lebih luas. “Kami tidak bisa memastikan, kami kan dapat info dari Wakil Ketua BGN semua kader parpol punya dapur MBG, karena itu kami membuat SE yang melarang kader kami terlibat,” jelas Guntur Romli, menunjukkan bahwa SE ini merupakan upaya proaktif partai dalam menjaga citra dan akuntabilitasnya.
Mandat Integritas dan Pengawasan Ketat
Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, tidak hanya membatasi kader dari memanfaatkan proyek MBG untuk keuntungan finansial atau material. Lebih dari itu, surat tersebut juga menempatkan mandat integritas yang tinggi kepada seluruh kader PDIP di semua tingkatan. Mereka diwajibkan untuk menjaga marwah partai dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap PDIP.
Lebih lanjut, kader PDIP diinstruksikan untuk secara aktif mengawal pelaksanaan proyek MBG di daerah masing-masing. Pengawalan ini mencakup memastikan bahwa program berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, tepat sasaran dalam penyalurannya, dilaksanakan secara transparan, serta yang terpenting, mengutamakan keselamatan dan kepentingan seluruh masyarakat yang menjadi sasaran program. Instruksi ini mencerminkan komitmen PDIP untuk menjadikan MBG sebagai program yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat, tanpa celah untuk diselewengkan.
“Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan akan dikenakan sanksi organisasi sesuai AD/ART dan peraturan internal partai,” tegas bunyi warkat tersebut, memberikan konsekuensi yang jelas bagi setiap kader yang tidak mematuhi arahan partai. Penegasan sanksi ini menunjukkan keseriusan PDIP dalam menjaga integritas dan akuntabilitas kadernya dalam program-program pemerintah.

















