- a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa: Menekankan aspek moralitas dan religiusitas calon pemimpin sebagai fondasi dasar.
- b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya: Syarat kewarganegaraan mutlak untuk menjaga kedaulatan nasional dari pengaruh asing.
- c. Suami atau istri calon adalah Warga Negara Indonesia: Memastikan pasangan hidup calon juga memiliki loyalitas tunggal kepada NKRI.
- d. Tidak pernah mengkhianati negara: Serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya yang mencederai integritas.
- e. Mampu secara rohani dan jasmani: Memiliki kesehatan fisik dan mental yang prima untuk menjalankan tugas kenegaraan yang berat, serta bebas dari narkotika.
- f. Bertempat tinggal di wilayah NKRI: Menunjukkan kedekatan dan pemahaman terhadap kondisi riil di dalam negeri.
- g. Telah melaporkan kekayaan: Wajib melaporkan LHKPN kepada instansi berwenang sebagai bentuk transparansi finansial.
- h. Tidak memiliki tanggungan utang: Baik secara perseorangan maupun badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
- i. Tidak sedang dinyatakan pailit: Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- j. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela: Menjaga standar etika tertinggi bagi calon pemimpin bangsa.
- k. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif: Menghindari tumpang tindih jabatan dalam kontestasi yang sama.
- l. Terdaftar sebagai Pemilih: Memenuhi hak dasar sebagai warga negara yang aktif secara politik.
- m. Memiliki NPWP dan taat pajak: Membuktikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak selama 5 tahun terakhir, serta belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan.
- n. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945: Memegang teguh ideologi negara, NKRI, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
- o. Tidak pernah dipidana penjara: Khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan inkrah.
- p. Berusia paling rendah 40 tahun: Syarat batas usia minimal untuk menjamin kematangan kepemimpinan.
- q. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat: Menjamin standar intelektual dasar bagi calon pemimpin.
- r. Bukan bekas anggota organisasi terlarang: Seperti PKI atau organisasi massanya, serta tidak terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
- s. Memiliki visi, misi, dan program: Sebagai rencana konkret dalam melaksanakan pemerintahan negara.
Para pemohon menilai bahwa meskipun daftar di atas sangat panjang, ketiadaan poin yang secara spesifik melarang hubungan keluarga dengan petahana membuat Pasal 169 menjadi “ompong” dalam menghadapi realitas politik dinasti. Mereka berargumen bahwa syarat-syarat tersebut hanya bersifat formalitas administratif yang bisa dipenuhi oleh siapa pun dengan dukungan kekuasaan, tanpa menyentuh akar persoalan etika politik dan keadilan kompetisi.
Petitum Permohonan: Mendesak Larangan Konstitusional bagi Keluarga Petahana
Dalam berkas petitumnya, Raden Nuh dan Dian Amalia memohon kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 169 UU Pemilu bertentangan secara diametral dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka meminta agar MK memberikan tafsir baru atau mengubah redaksi pasal tersebut sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk membatasi ruang gerak keluarga presiden dan wakil presiden dalam bursa pencalonan.
Secara spesifik, pemohon mendesak agar persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden wajib dinyatakan “bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.” Istilah “sedarah” merujuk pada hubungan biologis seperti anak atau saudara kandung, sementara “semenda” merujuk pada hubungan melalui ikatan perkawinan, seperti menantu atau ipar. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi penguasa untuk menyiapkan “putra mahkota” atau kerabat dekatnya demi melanggengkan pengaruh kekuasaan melalui jalur elektoral yang tidak setara.
Pemohon menegaskan bahwa tuntutan ini bukan dimaksudkan untuk mengebiri hak politik warga negara secara semena-mena. Sebaliknya, hal ini dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap hak politik masyarakat luas yang lebih besar, agar tidak tergerus oleh dominasi satu keluarga tertentu yang memiliki akses tak terbatas terhadap sumber daya negara. Dalam kacamata hukum progresif, pembatasan ini dianggap sebagai instrumen untuk menciptakan level playing field atau arena permainan yang setara bagi seluruh putra-putri terbaik bangsa, bukan hanya bagi mereka yang lahir di lingkaran istana.
Analisis Potensi Konflik Kepentingan dan Ancaman Terhadap Negara Hukum
Salah satu poin krusial dalam gugatan ini adalah kekhawatiran mendalam mengenai potensi konflik kepentingan yang tidak terhindarkan jika keluarga petahana diperbolehkan maju. Pemohon berpendapat bahwa Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) harus mengedepankan fungsi preventif hukum. Artinya, hukum tidak boleh hanya menunggu terjadinya pelanggaran, tetapi harus mampu mencegah situasi yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan sejak dini.
Menurut pemohon, konflik kepentingan tidak selalu harus dibuktikan dengan adanya instruksi langsung dari presiden kepada bawahannya untuk memenangkan anggota keluarganya. Cukup dengan adanya “potensi struktural” yang melekat pada relasi kekuasaan, hal itu sudah dianggap mencederai asas keadilan. Dalam berkas permohonannya, mereka menggarisbawahi tiga poin utama mengapa hubungan keluarga pejabat aktif dengan calon peserta pilpres sangat berbahaya bagi demokrasi:
- Potensi Konflik Kepentingan yang Inheren: Hubungan darah atau perkawinan secara alami menciptakan ikatan emosional dan kepentingan ekonomi yang sulit dipisahkan dari kebijakan publik.
- Pengaruh Terhadap Penyelenggaraan Negara: Kebijakan negara, anggaran, hingga program bantuan sosial sangat rentan dipolitisasi untuk keuntungan elektoral kerabat presiden.
- Risiko Ketidaknetralan Aparatur: Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri secara psikologis maupun struktural akan mengalami tekanan atau dorongan untuk berpihak kepada keluarga dari atasan tertinggi mereka (Panglima Tertinggi).
Lebih lanjut, Raden Nuh dan Dian Amalia meyakini bahwa jika undang-undang membiarkan praktik ini tanpa pembatasan, maka hukum hanya akan menjadi alat legalitas formal yang permisif secara substansial. Mereka mengkritik keras Pasal 169 UU Pemilu yang saat ini dianggap hanya sebagai “pagar administratif” tanpa fungsi “pagar pengaman” (safeguards) terhadap nepotisme. Realitas politik menunjukkan bahwa peluang intervensi atau keistimewaan (privilege) yang dimiliki keluarga penyelenggara negara dapat melumpuhkan kedaulatan rakyat yang murni. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka Indonesia akan mencatatkan sejarah baru dalam penguatan sistem demokrasi yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel, sekaligus menutup rapat pintu bagi bangkitnya kembali praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di level tertinggi kepemimpinan nasional.
















