Wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kini menjadi episentrum perdebatan politik nasional menjelang siklus Pemilu 2029, menyusul desakan kuat dari berbagai elemen untuk menerapkan angka nol persen demi menjamin kedaulatan pemilih. Partai Gerakan Rakyat secara resmi memelopori gerakan ini dengan argumen bahwa sistem ambang batas yang berlaku selama ini telah secara sistematis membuang jutaan suara rakyat tanpa konversi kursi yang adil di legislatif. Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menegaskan pada Jumat, 27 Februari 2026, di Jakarta, bahwa penghapusan batasan ini merupakan langkah krusial untuk mengakhiri diskriminasi politik terhadap partai-partai baru dan memastikan setiap aspirasi yang masuk ke kotak suara memiliki representasi nyata di Senayan. Isu ini mencuat di tengah proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) oleh DPR RI, yang dipicu oleh putusan bersejarah Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ambang batas empat persen tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan kedaulatan rakyat.
Sahrin Hamid memaparkan secara mendalam bahwa esensi dari demokrasi adalah penghormatan terhadap hak pilih setiap warga negara tanpa terkecuali. Menurut pandangannya, ketika seorang warga negara telah menunaikan kewajiban konstitusionalnya dengan memberikan suara di tempat pemungutan suara, negara melalui perangkat undang-undangnya tidak memiliki hak moral maupun legal untuk menghanguskan suara tersebut hanya karena partai yang dipilih tidak mencapai persentase tertentu secara nasional. Fenomena “suara terbuang” ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Oleh karena itu, Partai Gerakan Rakyat secara konsisten memperjuangkan agar setelah keberhasilan mendorong wacana presidential threshold nol persen, langkah selanjutnya adalah memastikan parliamentary threshold juga menyentuh angka nol persen. Sahrin menilai, keadilan pemilu hanya bisa dicapai apabila lembaga legislatif benar-benar menjadi cerminan pluralitas suara masyarakat, bukan sekadar kumpulan partai-partai besar yang terlindungi oleh regulasi ambang batas yang restriktif.
Redefinisi Ambang Batas: Menuju Skema Fraksi dan Keadilan Representatif
Sebagai solusi alternatif untuk menjaga stabilitas di parlemen tanpa harus mengorbankan suara rakyat, Partai Gerakan Rakyat mengusulkan pergeseran mekanisme penyederhanaan partai politik dari tingkat perolehan suara nasional ke tingkat pembentukan fraksi di DPR. Skema “Ambang Batas Fraksi” ini dianggap lebih moderat dan adil karena membiarkan semua partai yang meraih kursi berdasarkan penghitungan di daerah pemilihan (dapil) untuk masuk ke parlemen terlebih dahulu. Sahrin Hamid menjelaskan bahwa praktik ini bukanlah hal yang asing dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dan bahkan telah diimplementasikan secara efektif di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan mekanisme ini, partai-partai kecil yang berhasil meraih kursi di dapil tertentu tetap dapat mengirimkan wakilnya, namun mereka diwajibkan bergabung dalam satu fraksi gabungan jika jumlah kursinya tidak memenuhi syarat minimal pembentukan fraksi mandiri. Hal ini dipandang mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan akan efektivitas kinerja legislatif dengan prinsip keterwakilan yang komprehensif.
Pandangan senada juga diperkuat oleh Juru Bicara Gerakan Rakyat, Mohammad Abror, yang menekankan bahwa revisi UU Pemilu harus menjadi momentum untuk mengoreksi cacat bawaan dalam sistem pemilu kita. Abror menyoroti bahwa ambang batas parlemen selama ini sering kali digunakan sebagai alat untuk membatasi kompetisi dan melanggengkan status quo partai-partai mapan. Dengan menghapus ambang batas tersebut, kompetisi politik akan menjadi lebih sehat dan dinamis, di mana partai politik dipaksa untuk benar-benar bekerja di akar rumput demi mendapatkan dukungan, tanpa perlu khawatir suara konstituen mereka akan sia-sia di tahap tabulasi nasional. Usulan ini juga didukung oleh tokoh politik lain seperti Ahmad Rofiq dari Partai Gema Bangsa, yang menilai bahwa ambang batas fraksi adalah formula yang paling menjamin bahwa tidak ada lagi jutaan suara rakyat yang “menguap” begitu saja dalam setiap pesta demokrasi.
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi dan Tarik-Menarik Kepentingan di Senayan
Diskusi mengenai ambang batas ini semakin memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XVIII/2023. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi secara tegas menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen empat persen sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bersifat konstitusional bersyarat. Artinya, angka empat persen tersebut tidak boleh lagi digunakan pada Pemilu 2029 kecuali jika dilakukan perubahan yang didasarkan pada metode penghitungan yang jelas, transparan, dan ilmiah. MK berpendapat bahwa ambang batas yang terlalu tinggi berisiko melanggar prinsip keadilan pemilu dan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945. Putusan ini memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun ulang regulasi yang lebih proporsional, yang tidak hanya mengedepankan penyederhanaan sistem kepartaian tetapi juga menghormati kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Namun, di sisi lain, partai-partai besar yang saat ini mendominasi Senayan menunjukkan resistensi terhadap usulan nol persen tersebut. Partai NasDem, melalui Muhammad Rifqinizamy Karyasuda yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, justru mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi tujuh persen. Logika yang dibangun oleh kubu ini adalah demi penguatan institusionalisasi partai politik. Menurut Rifqinizamy, ambang batas yang tinggi akan memaksa partai politik untuk melakukan pembenahan internal secara masif, memperkuat struktur organisasi hingga ke tingkat desa, dan memastikan program kerja mereka benar-benar relevan dengan kebutuhan pemilih secara luas. Meskipun ia mengakui adanya risiko suara terbuang, ia tetap berkeyakinan bahwa parliamentary threshold adalah sebuah keniscayaan untuk mencegah fragmentasi politik yang berlebihan di parlemen, yang menurutnya dapat menghambat proses pengambilan keputusan strategis kenegaraan.
Analisis Pakar: Mencari Titik Tengah Antara Representasi dan Stabilitas
Menanggapi polarisasi usulan antara nol persen dan tujuh persen tersebut, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, memberikan perspektif yang lebih teknis dan berbasis data. Arya menekankan bahwa dalam ilmu politik, tidak ada angka “ajaib” yang bisa disebut sebagai angka ideal untuk ambang batas parlemen karena penentuannya selalu merupakan hasil dari konsensus politik. Namun, ia memperingatkan risiko dari kedua kutub usulan tersebut. Jika ambang batas dipatok terlalu rendah atau nol persen, Indonesia berisiko terjebak dalam sistem multipartai ekstrem yang dapat memicu legislative deadlocks, di mana pengambilan keputusan menjadi sangat lambat karena terlalu banyak kepentingan yang harus diakomodasi. Sebaliknya, jika angka tersebut dinaikkan melebihi empat persen, derajat ketidakadilan representasi akan semakin lebar, dan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi bisa melonjak drastis melampaui angka 17 juta suara yang terjadi pada pemilu sebelumnya.
Sebagai jalan tengah, Arya mengusulkan skema penurunan ambang batas secara bertahap atau gradual dalam dua siklus pemilu mendatang. Ia menyarankan angka 3,5 persen untuk Pemilu 2029 dan diturunkan kembali menjadi 3 persen pada pemilu berikutnya. Berdasarkan simulasi data pemilu lalu, penurunan ambang batas menjadi 3,5 persen saja sudah mampu menekan jumlah suara terbuang dari 17 juta menjadi sekitar 11 juta suara. Pendekatan ini dinilai lebih moderat karena memberikan ruang bagi keterwakilan yang lebih luas tanpa merusak stabilitas sistem presidensial yang memerlukan dukungan parlemen yang solid. Kini, bola panas revisi UU Pemilu berada di tangan DPR, di mana hasil akhirnya akan menentukan apakah demokrasi Indonesia pada 2029 akan lebih inklusif bagi semua suara, atau tetap menjadi panggung eksklusif bagi kekuatan politik besar.
- Aspirasi Rakyat: Mendorong kedaulatan penuh tanpa ada suara yang terbuang sia-sia.
- Legalitas Hukum: Merujuk pada putusan MK Nomor 116/PUU-XVIII/2023 yang menuntut revisi ambang batas.
- Stabilitas Politik: Mempertimbangkan efektivitas pengambilan keputusan di lembaga legislatif.
- Institusionalisasi Partai: Menyeimbangkan antara hak partai baru dan penguatan partai lama.

















