Polemik seputar penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin memanas di kancah politik nasional, memicu perdebatan mendalam mengenai konstitusionalitas dan prioritas belanja negara. Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah, dalam sebuah pernyataan pada Jumat, 27 Februari 2026, menegaskan bahwa keputusan strategis untuk mengalokasikan sebagian dana program MBG dari pos anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2025 dan 2026 merupakan hasil kesepakatan bulat antara lembaga legislatif dan eksekutif. Penegasan ini muncul di tengah gelombang pertanyaan publik yang intens, kritik dari berbagai pihak, dan bahkan gugatan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang secara fundamental mempertanyakan apakah langkah ini sejalan dengan amanat UUD 1945.
Kesepakatan Legislatif-Eksekutif dan Mandat Konstitusi
Said Abdullah, seorang politikus senior dari PDI Perjuangan, secara eksplisit menyatakan bahwa penempatan anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan adalah keputusan yang telah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah. Keputusan ini, menurut Said, telah diformalkan menjadi Undang-Undang APBN, yang secara hukum mengikat seluruh pihak. Pernyataan ini diperkuat oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, yang juga mengonfirmasi bahwa alokasi dana MBG dari anggaran pendidikan nasional dalam APBN telah mendapatkan persetujuan dari Badan Anggaran DPR. Konsensus antara DPR dan pemerintah ini menjadi landasan formal bagi implementasi kebijakan tersebut, yang akan berlaku untuk tahun anggaran 2025 dan 2026.
Dalam konteks yang lebih luas, Said Abdullah juga menekankan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang baru akan berjalan, telah berkomitmen dan memenuhi mandat konstitusi yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen dari belanja negara untuk sektor pendidikan. Untuk tahun anggaran 2025, total anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp 724,2 triliun. Angka ini diproyeksikan meningkat signifikan pada tahun anggaran 2026, mencapai Rp 769 triliun. Dengan angka-angka ini, pemerintah dan DPR berargumen bahwa kewajiban konstitusional terkait anggaran pendidikan telah terpenuhi, meskipun ada pergeseran alokasi internal. Said menegaskan bahwa secara konstitusional, DPR memiliki hak penuh untuk menolak keseluruhan Rancangan APBN (RAPBN) apabila tidak tercapai kesepakatan, sebuah kekuatan legislatif yang menunjukkan bahwa persetujuan terhadap RAPBN yang mencakup anggaran MBG ini bukanlah tanpa pertimbangan mendalam dan negosiasi intensif.
Detail Anggaran dan Pengalihan Dana ke Badan Gizi Nasional
Meskipun secara keseluruhan anggaran pendidikan memenuhi kuota konstitusional, Said Abdullah tidak menampik adanya pengalihan sebagian dana tersebut untuk membiayai program MBG yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pengalihan ini menjadi titik fokus perdebatan. Untuk tahun anggaran 2025, anggaran pendidikan yang dialihkan ke BGN tercatat sebesar Rp 71 triliun. Angka ini mengalami lonjakan drastis pada tahun anggaran 2026, mencapai Rp 268 triliun. Rincian alokasi dana sebesar Rp 268 triliun ini kemudian dipecah lebih lanjut: sebanyak Rp 255,5 triliun secara spesifik diperuntukkan bagi dukungan operasional program MBG, sementara sisanya sebesar Rp 12,4 triliun dialokasikan untuk menyokong manajemen dan administrasi program. Lebih lanjut, dari total Rp 255,5 triliun yang ditujukan untuk dukungan program MBG, sebesar Rp 223,5 triliun di antaranya secara eksplisit dikategorikan masuk dalam “fungsi pendidikan.” Penempatan ini menjadi argumen kunci bagi pemerintah dan DPR untuk mempertahankan bahwa alokasi tersebut masih relevan dengan tujuan pendidikan, meskipun bersifat non-tradisional.
Namun, detail angka ini juga yang memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menilai bahwa alokasi sebesar Rp 223,5 triliun, atau bahkan seluruh Rp 268 triliun, dari anggaran pendidikan untuk program MBG bisa diinterpretasikan sebagai penyimpangan dari esensi anggaran pendidikan yang seharusnya fokus pada peningkatan kualitas pengajaran, infrastruktur sekolah, kesejahteraan guru, dan aksesibilitas pendidikan formal. Kritik yang mencuat menyebutkan bahwa lebih dari 40% anggaran pendidikan yang dialihkan untuk MBG merupakan tindakan yang berpotensi “menabrak konstitusi” atau setidaknya semangat dari amanat konstitusi yang menghendaki pendidikan sebagai prioritas utama.
Polemik Publik dan Argumen Kontra
Perdebatan publik mengenai alokasi anggaran MBG ini telah mencuat jauh sebelum detail angka-angka tersebut terungkap secara transparan. Awalnya, muncul klaim kuat dari beberapa pihak bahwa program MBG akan “menggerus” atau mengurangi porsi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan. Namun, pemerintah secara konsisten menekankan bahwa program tersebut tidak akan menggerus alokasi pendidikan, melainkan akan berjalan beriringan dengan upaya penguatan infrastruktur pendidikan dan bantuan pendidikan lainnya. Pemerintah berargumen bahwa penyediaan gizi yang layak bagi siswa adalah bagian integral dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan efektivitas proses belajar-mengajar, sehingga secara tidak langsung mendukung tujuan pendidikan.

















