Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) terus mengemuka di tengah dinamika politik nasional pasca-Pemilu 2024. Sejumlah partai politik menyuarakan pandangan beragam mengenai angka ideal PT, yang secara fundamental bertujuan untuk menyederhanakan komposisi partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan meningkatkan efektivitas kerja legislatif. Namun, usulan ini juga memicu perdebatan sengit mengenai potensi hilangnya suara rakyat dan representasi partai. Pertanyaan mendasar yang mengemuka adalah: bagaimana penyesuaian PT dapat memengaruhi stabilitas politik, efektivitas parlemen, serta keadilan representasi partai di Indonesia? Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai pandangan dan argumen dari perwakilan partai politik, menganalisis implikasi dari setiap usulan, serta menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan dalam perdebatan ini.
Dampak Potensial Kenaikan Ambang Batas Parlemen
Pandangan awal mengenai kenaikan PT datang dari Andreas, yang mengemukakan bahwa langkah ini berpotensi menyederhanakan jumlah partai politik yang berhasil menembus parlemen. Implikasi positif yang ia soroti adalah kemungkinan partai yang lolos ke parlemen dapat memenuhi semua posisi di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hal ini dinilai krusial untuk menghindari fenomena rangkap jabatan anggota dewan dalam berbagai AKD, yang seringkali berujung pada terbaginya fokus dan konsentrasi anggota dewan dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya. Dengan komposisi partai yang lebih ramping, diharapkan setiap anggota dewan dapat lebih fokus pada AKD yang menjadi tanggung jawab utamanya, sehingga efektivitas kerja legislatif dapat meningkat secara signifikan. Bayangkan sebuah gedung perkantoran yang terlalu banyak sekat ruangan; setiap ruangan mungkin kecil dan kurang fungsional. Dengan mengurangi sekat, ruangan menjadi lebih luas dan dapat dimanfaatkan secara optimal. Demikian pula dengan parlemen, penyederhanaan jumlah partai diharapkan dapat menciptakan ruang kerja yang lebih efisien bagi para wakil rakyat.
Suara Partai Golkar: Menuju Lima Persen dengan Factional Threshold
Partai Golkar, melalui Sekretaris Jenderal Sarmuji, mengajukan usulan yang cukup spesifik mengenai ambang batas parlemen ideal. Ia mengusulkan angka lima persen, yang berarti ada kenaikan satu persen dari nilai yang telah ditetapkan pada Pemilu 2024. Sarmuji berpendapat bahwa kenaikan moderat ini, jika dikombinasikan dengan factional threshold, akan menciptakan keseimbangan yang ideal. “Ya, naik sedikit dari yang lalu boleh. Sekitar lima persen dengan kombinasi factional threshold cukup ideal,” ujarnya. Kombinasi ini, menurut Ketua Fraksi Golkar di DPR tersebut, masih memberikan kemungkinan yang cukup tinggi bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen, namun sekaligus mendorong penguatan fraksi-fraksi yang sudah ada. Dengan kata lain, partai yang lolos akan terdorong untuk membentuk fraksi yang lebih solid dan representatif, bukan sekadar kumpulan anggota dewan dari partai kecil yang terpecah belah. Konsep factional threshold ini, yang mungkin belum banyak dikenal publik, merujuk pada ambang batas minimal perolehan suara yang harus dicapai oleh sebuah partai untuk dapat membentuk fraksi di parlemen. Ini berbeda dengan parliamentary threshold yang menentukan kelolosan partai secara keseluruhan. Dengan adanya factional threshold, partai yang lolos PT diharapkan memiliki basis dukungan yang cukup kuat untuk membentuk fraksi yang efektif dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
PKS dan Demokrat: Mempertimbangkan Keseimbangan dan Putusan MK
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Sekretaris Jenderal Muhammad Kholid, menyatakan bahwa PT masih dibutuhkan sebagai mekanisme kontrol stabilitas politik di parlemen. “Ya, biar tidak terlalu banyak fragmentasi dengan makin banyaknya jumlah parpol di parlemen jika ambang batas ditiadakan,” katanya. Kholid menekankan pentingnya melihat titik keseimbangan antara representasi partai politik di parlemen dan suara rakyat yang tidak terwakili. Menariknya, PKS justru berpandangan bahwa angka PT empat persen yang diterapkan pada Pemilu 2024 sudah cukup tepat dan berharap tidak dinaikkan. “Sudah cukup baik dipertahankan dan sepertinya tidak perlu dinaikan,” ujar Kholid. Pandangan yang berbeda namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian datang dari Partai Demokrat. Sekretaris Jenderal Demokrat, Herman Khaeron (Hero), menghormati usulan partai lain untuk menaikkan PT, namun ia mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang perlu dicermati. Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menghapus penerapan PT empat persen pada Pemilu 2029, menjadi sorotan utama. Putusan tersebut, menurut Hero, menekankan bahwa pembahasan ambang batas parlemen ke depan harus mengedepankan bingkai proporsionalitas. “Ada putusan MK yang menyebutkan akibat terlalu banyaknya, karena terlalu tingginya parliamentary threshold, maka banyak suara yang tidak terwakilkan karena terpangkas oleh parliamentary threshold,” jelas Hero. Ia menambahkan, putusan MK tersebut memberi sinyal bahwa mahkamah sebenarnya menginginkan ambang batas parlemen tidak mengalami kenaikan. “Oleh karenanya, MK meminta hasil keputusannya agar diturunkan,” tegasnya. Ini mengindikasikan bahwa MK melihat PT yang terlalu tinggi justru berpotensi memangkas suara sah yang seharusnya bisa dikonversi menjadi kursi, yang pada akhirnya mengurangi proporsionalitas representasi.
PAN, PSI, dan PPP: Menolak Kenaikan PT Demi Suara Rakyat
Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki pandangan yang cukup tegas menolak kenaikan PT. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa prinsip partainya adalah hukum, kaidah, dan norma pemilu. Menurutnya, semakin tinggi nilai PT, semakin rendah representasi partai. Hal ini berarti semakin banyak suara sah nasional yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi, alias suara tersebut akan hilang. “Sebab, makin banyak suara sah nasional tidak bisa dikonversi menjadi kursi alias suara akan hilang tertelan ombak. Banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT sehingga suara sahnya hilang,” kata Viva Yoga. Ia secara spesifik menyoroti usulan PT tujuh persen, yang dianggapnya akan membuat pemilu semakin disproporsional dan jauh dari kedaulatan rakyat. Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan PT di angka nol persen. Ketua DPP PSI Bidang Politik, Bestari Barus, beralasan bahwa angka nol persen ini sejalan dengan ambang batas pencalonan presiden yang juga telah menjadi nol persen. “Sudahlah nol persen saja, presidential threshold sudah nol persen,” ujarnya. PSI khawatir penerapan PT yang tinggi akan berdampak negatif, di mana banyak partai berpotensi tidak lolos ke parlemen. Senada dengan PSI, politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Usman Muhammad Tokan, juga mengusulkan PT nol persen demi menekan terbuangnya suara pada pemilu. “Menurut PPP buat saja nol persen biar suara tidak terbuang, partisipasi partai politik di DPR RI akan lebih dinamis,” katanya. Namun, PPP juga membuka opsi lain, yaitu PT tidak jauh dari kontestasi politik 2029 yang sebesar empat persen, atau paling tidak tiga persen. “Kalau pun tidak nol persen, ya, paling tidak tiga persen dan itu sudah cukup bagus,” tutupnya.

















