Sebuah kasus yang menggemparkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan menarik perhatian publik internasional telah terungkap, melibatkan seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Aceh, Brigadir Dua Muhammad Rio. Rio diduga kuat telah melakukan tindakan desersi, meninggalkan tugasnya tanpa izin, dan beralih profesi menjadi tentara bayaran yang bergabung dengan pasukan Federasi Rusia dalam konflik yang sedang berlangsung di wilayah Donbass, Ukraina. Peristiwa ini tidak hanya menyoroti pelanggaran disiplin serius dalam tubuh Polri, tetapi juga mengangkat isu kompleks mengenai motivasi individu untuk terlibat dalam konflik bersenjata asing dan implikasi hukum serta etika yang menyertainya. Kehadiran seorang anggota kepolisian Indonesia di medan perang yang jauh, bertempur di bawah bendera asing, menimbulkan pertanyaan mendalam tentang loyalitas, integritas, dan pengawasan internal.
Konfirmasi awal mengenai keterlibatan Brigadir Dua Muhammad Rio dalam konflik tersebut datang melalui jalur komunikasi yang tidak lazim. Pada hari Rabu, 7 Januari 2026, Rio secara mengejutkan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada beberapa rekan dan atasannya di Satuan Brimob Polda Aceh. Penerima pesan tersebut termasuk anggota Provos, yang bertanggung jawab atas penegakan disiplin internal, serta Kasi Yanma (Kepala Seksi Pelayanan Markas) dan PS Kasubbagrenmin (Pejabat Sementara Kepala Subbagian Perencanaan dan Administrasi). Dalam pesan tersebut, Rio tidak hanya mengabarkan keputusannya untuk bergabung sebagai tentara bayaran Rusia, tetapi juga secara gamblang menceritakan detail proses pendaftaran yang ia lalui hingga nominal gaji fantastis yang ia terima. Komunikasi langsung ini menunjukkan tingkat keberanian atau mungkin keputusasaan yang luar biasa dari Rio, memilih untuk secara terbuka mengungkapkan pelanggaran beratnya kepada pihak berwenang yang seharusnya menindak dirinya.
Komisaris Besar Joko Krisdiyanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 17 Januari 2025, membenarkan adanya komunikasi tersebut. Menurut Kombes Joko, Rio secara rinci menggambarkan seluruh proses pendaftarannya, sebuah narasi yang mengindikasikan bahwa keputusannya bukan impulsif melainkan melalui serangkaian tahapan yang terencana. Lebih lanjut, Rio juga mengungkapkan besaran kompensasi finansial yang ia terima, yang dihitung dalam mata uang rubel Rusia dan kemudian dikonversi ke rupiah Indonesia. Informasi ini menjadi kunci untuk memahami salah satu motif utama di balik tindakan desersinya. Rio mengaku mendapatkan bonus awal yang sangat menggiurkan sebesar 2 juta rubel, yang setara dengan sekitar Rp 420 juta. Selain itu, ia juga disebutkan menerima gaji bulanan sebesar 210 ribu rubel, atau sekitar Rp 42 juta. Angka-angka ini jauh melampaui rata-rata penghasilan seorang anggota Polri berpangkat Brigadir Dua di Indonesia, menawarkan insentif finansial yang sangat besar bagi individu yang bersedia mengambil risiko ekstrem di zona konflik.
Kronologi Desersi dan Jejak Pelarian
Pelanggaran disiplin Brigadir Dua Muhammad Rio tercatat dimulai pada hari Senin, 8 Desember 2025, ketika ia tidak masuk kantor tanpa memberikan keterangan resmi. Ketidakhadiran tanpa izin ini, yang dalam terminologi militer dan kepolisian dikenal sebagai desersi, segera memicu pencarian oleh pihak Polda Aceh. Petugas mencoba melacak keberadaannya dengan mendatangi rumah pribadinya, namun Rio tidak ditemukan. Sebagai respons terhadap ketidakhadiran yang berkelanjutan dan tanpa alasan yang jelas, Polda Aceh kemudian melayangkan panggilan resmi sebanyak dua kali. Panggilan pertama, dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos, dikeluarkan pada tanggal 24 Desember 2025. Panggilan kedua, dengan Nomor: Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos, menyusul pada tanggal 6 Januari 2026. Prosedur ini merupakan bagian dari upaya hukum dan disipliner internal untuk memberikan kesempatan kepada Rio agar menjelaskan ketidakhadirannya, sekaligus sebagai langkah awal sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Aceh berhasil mengantongi sejumlah bukti krusial yang mengonfirmasi pelarian Rio dan perjalanannya menuju zona konflik. Bukti-bukti tersebut mencakup salinan paspor miliknya serta riwayat pembelian tiket perjalanan. Melalui data ini, terungkap bahwa Rio memulai perjalanannya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Indonesia, menuju Bandara Internasional Pudong di Shanghai, Tiongkok, pada tanggal 18 Desember 2025. Hanya sehari berselang, pada tanggal 19 Desember 2025, ia melanjutkan penerbangannya dari Shanghai menuju Bandara Internasional Haikou Meilan, juga di Tiongkok. Pola perjalanan ini menunjukkan kemungkinan bahwa Rio menggunakan Tiongkok sebagai negara transit strategis sebelum melanjutkan perjalanannya ke Rusia atau wilayah konflik Donbass. Rute tidak langsung ini bisa jadi merupakan upaya untuk menghindari deteksi atau untuk terhubung dengan jaringan rekrutmen tentara bayaran yang mungkin beroperasi di wilayah tersebut.
Rekam Jejak Disipliner dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Kasus desersi ini bukanlah pelanggaran disipliner pertama yang dilakukan oleh Brigadir Dua Muhammad Rio. Sebelum insiden desersi yang menghebohkan ini, Rio telah memiliki catatan buruk dalam rekam jejaknya. Ia pernah dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi selama dua tahun akibat terlibat dalam kasus perselingkuhan dan nikah siri. Perselingkuhan dan nikah siri merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri, yang menuntut anggotanya untuk menjaga moralitas dan etika pribadi serta institusi. Akibat perbuatannya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2025, memutuskan untuk menempatkan Rio di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Brimob. Penempatan di Yanma seringkali diinterpretasikan sebagai bentuk demosi non-struktural, memindahkan anggota dari tugas-tugas operasional inti ke posisi administratif atau pelayanan markas sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
Mengingat pelanggaran desersi yang jauh lebih berat, Polda Aceh segera menggelar sidang KKEP kembali untuk Brigadir Dua Muhammad Rio. Sidang KKEP pertama terkait kasus desersi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Januari 2026. Karena Rio tidak hadir dan keberadaannya tidak diketahui, sidang tersebut digelar secara in absentia, yaitu tanpa kehadiran terdakwa. Proses ini memungkinkan institusi untuk tetap melanjutkan penegakan disiplin meskipun anggota yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan. Setelah melalui serangkaian pertimbangan dan bukti yang terkumpul, sidang KKEP kedua yang digelar pada hari Jumat, 9 Januari 2026, mencapai putusan final. Komisi Kode Etik Polri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi paling berat kepada Brigadir Dua Muhammad Rio, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan PTDH ini secara efektif mengakhiri karir Rio di kepolisian dan mencabut seluruh hak serta statusnya sebagai anggota Polri, sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang ia lakukan.

















