Sebuah langkah kontroversial yang berpotensi mengubah lanskap politik dan hukum di wilayah Palestina, Pemerintah Israel dilaporkan telah menyetujui proposal signifikan untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat yang diduduki sebagai “properti negara.” Keputusan ini, yang pertama kali terjadi sejak pendudukan Israel atas wilayah tersebut dimulai pada tahun 1967, telah memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak, termasuk Kepresidenan Palestina, komunitas internasional, dan kelompok hak asasi manusia. Proposal ini diajukan oleh tokoh-tokoh kunci dalam pemerintahan sayap kanan jauh Israel, yang secara terbuka menyatakan ambisi mereka untuk memperluas kontrol dan pengaruh di seluruh wilayah tersebut. Lantas, apa implikasi mendalam dari keputusan ini terhadap status hukum Tepi Barat, hak-hak warga Palestina, dan prospek perdamaian di kawasan yang bergejolak ini?
Revolusi Permukiman dan Pendaftaran Tanah Negara: Ambisi Israel di Tepi Barat
Keputusan Pemerintah Israel untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat yang diduduki sebagai “properti negara” merupakan sebuah gerakan strategis yang dipimpin oleh para menteri sayap kanan jauh. Laporan dari penyiar publik Israel, Kan, pada hari Minggu, mengidentifikasi Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz sebagai pengusul utama proposal ini. Pernyataan tegas dari Menteri Smotrich, yang dilansir oleh Al Jazeera pada hari Senin (16/2), menggarisbawahi agenda di balik langkah ini: “Kami melanjutkan revolusi permukiman untuk menguasai seluruh tanah kami.” Pernyataan ini secara gamblang menunjukkan niat untuk mengkonsolidasikan klaim Israel atas wilayah yang diduduki, melebihi sekadar kebutuhan keamanan.
Implikasi dari pendaftaran tanah ini sangat mendalam. Sebagian besar tanah di Palestina, terutama di Tepi Barat, belum terdaftar secara resmi karena proses pendaftaran yang panjang, rumit, dan terhenti sejak pendudukan Israel dimulai pada tahun 1967. Pendaftaran tanah secara resmi menetapkan kepemilikan permanen. Dengan menetapkan tanah-tanah ini sebagai “properti negara,” Israel secara efektif mengklaim hak atas lahan tersebut, yang berpotensi digunakan untuk perluasan permukiman Yahudi atau tujuan strategis lainnya. Hal ini bertentangan langsung dengan hukum internasional, yang secara tegas menyatakan bahwa kekuatan pendudukan tidak boleh menyita atau menduduki tanah di wilayah yang diduduki. Pendaftaran ini dapat diartikan sebagai upaya untuk melegitimasi dan mengukuhkan pendudukan serta aneksasi de facto wilayah Palestina.
Kecaman Internasional dan Penolakan Palestina: Ancaman terhadap Solusi Dua Negara
Langkah Israel ini tidak luput dari kecaman keras. Kepresidenan Palestina dengan tegas mengecam keputusan tersebut, menggambarkannya sebagai “eskalasi serius.” Dalam pernyataan yang dirilis oleh kantor berita Palestina, Wafa, Kepresidenan Palestina menegaskan bahwa tindakan Israel ini pada dasarnya membatalkan perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya dan jelas bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penegasan ini menyoroti pelanggaran terang-terangan terhadap kerangka hukum internasional dan perjanjian bilateral yang telah ada, yang menjadi dasar dari upaya perdamaian selama ini.
Di sisi lain, Menteri Pertahanan Israel Katz memberikan justifikasi yang berbeda untuk langkah tersebut, menggambarkannya sebagai “langkah keamanan dan tata kelola yang esensial untuk memastikan kontrol, penegakan, dan kebebasan bertindak penuh bagi Negara Israel di wilayah tersebut,” sebagaimana dilaporkan oleh surat kabar The Jerusalem Post. Argumen ini mengaitkan pendaftaran tanah dengan kepentingan keamanan nasional Israel, namun dikritik oleh banyak pihak sebagai dalih untuk memperluas kendali atas wilayah Palestina. Pernyataan ini juga mengindikasikan adanya koordinasi antara berbagai kementerian kunci dalam pemerintahan Israel untuk mendorong agenda ini.
Kecaman tidak hanya datang dari pihak Palestina. Komunitas internasional, termasuk negara-negara Arab dan kelompok anti-pendudukan Israel, serta pemerintah Indonesia, telah secara terbuka mengutuk langkah-langkah baru yang disetujui oleh kabinet pemerintah Israel. Kekhawatiran utama yang diungkapkan adalah bahwa tindakan ini semakin memperburuk konflik Israel dan Palestina serta secara signifikan merusak prospek solusi dua negara. Pembangunan ribuan unit apartemen baru di Tepi Barat yang juga disetujui oleh Kabinet Keamanan Israel, yang dipromosikan oleh Smotrich dan Katz, dikritik karena dianggap akan memecah wilayah Palestina lebih lanjut, membuat pembentukan negara Palestina yang merdeka dan layak menjadi semakin mustahil. Langkah-langkah ini, termasuk pendaftaran tanah negara dan pembangunan permukiman baru, secara kolektif dilihat sebagai upaya aneksasi de facto yang semakin mengikis harapan perdamaian.
Implikasi Hukum dan Kemanusiaan: Pelanggaran Hak dan Ketidakpastian Masa Depan
Pendaftaran tanah Tepi Barat sebagai “properti negara” memiliki implikasi hukum yang sangat signifikan. Secara historis, status kepemilikan tanah di wilayah pendudukan sering kali menjadi sumber sengketa dan ketegangan. Dengan mendaftarkan tanah ini sebagai milik negara Israel, Israel secara efektif mengubah status hukum ribuan hektar lahan yang sebelumnya berada dalam ketidakpastian hukum atau di bawah yurisdiksi Palestina. Hal ini dapat membuka jalan bagi penggusuran warga Palestina dari tanah mereka, penyitaan lahan untuk pembangunan permukiman Yahudi, atau penggunaan lahan untuk tujuan militer dan infrastruktur Israel lainnya. Hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, melarang kekuatan pendudukan untuk mengubah status quo wilayah yang diduduki dan merampas hak-hak penduduk asli.
Dari perspektif kemanusiaan, dampak dari langkah ini bisa sangat merusak bagi kehidupan warga Palestina. Pembatasan akses terhadap tanah, hilangnya sumber daya alam, dan fragmentasi wilayah dapat mengganggu mata pencaharian, keamanan pangan, dan kebebasan bergerak warga Palestina. Ketidakpastian hukum yang diciptakan oleh pendaftaran tanah ini juga dapat memperburuk situasi hak asasi manusia di Tepi Barat, di mana warga Palestina sudah menghadapi berbagai bentuk diskriminasi dan pembatasan oleh otoritas pendudukan. Laporan-laporan dari berbagai organisasi hak asasi manusia secara konsisten menyoroti pelanggaran hak-hak warga Palestina akibat kebijakan Israel di wilayah pendudukan, dan langkah baru ini kemungkinan akan menambah daftar panjang pelanggaran tersebut.
Perkembangan Terkini dan Prospek Masa Depan
Keputusan Israel untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat sebagai “properti negara” bukanlah insiden terisolasi, melainkan bagian dari tren yang lebih luas dari kebijakan Israel yang memperkuat kontrol atas wilayah pendudukan dan memperluas permukiman Yahudi. Pekan sebelumnya, Kabinet Keamanan Israel telah menyetujui langkah-langkah lain yang mempermudah penyitaan tanah Palestina secara melawan hukum di Tepi Barat yang diduduki. Langkah-langkah ini, yang dipromosikan oleh menteri-menteri yang sama, menunjukkan adanya koordinasi dan agenda yang terarah untuk mengubah realitas di lapangan secara permanen.
Meskipun ada kecaman internasional dan penolakan dari pihak Palestina, pemerintah Israel tampaknya bergeming. Pernyataan dari para pejabat Israel, seperti yang dikutip oleh The Jerusalem Post, menunjukkan keyakinan bahwa langkah-langkah ini adalah “esensial” bagi keamanan dan kedaulatan Israel. Sikap ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang masa depan proses perdamaian. Dengan semakin sulitnya mewujudkan solusi dua negara, komunitas internasional menghadapi tantangan untuk mencari cara yang efektif guna menekan Israel agar mematuhi hukum internasional dan menghentikan kebijakan yang merusak prospek perdamaian. Tanpa perubahan signifikan dalam kebijakan Israel, dan tanpa tekanan internasional yang lebih kuat, wilayah Tepi Barat kemungkinan akan terus mengalami peningkatan ketegangan, ketidakpastian hukum, dan dampak kemanusiaan yang semakin buruk.

















